Berita

Anggota Polda Sumbar membubarkan paksa aksi warga di Kantor Gubernur Sumbar/Ist

Presisi

Polda Sumbar Didesak Bebaskan Belasan Orang yang Ditangkap di Kantor Gubernur

MINGGU, 06 AGUSTUS 2023 | 11:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) segera membebaskan tanpa syarat terhadap 4 warga masyarakat, 3 mahasiswa, dan 7 pendamping hukum yang ditangkap secara paksa saat aksi damai di Kantor Gubernur Sumbar.

Desakan itu disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), melalui siaran pers, Minggu (6/8).

"Kami mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar segera membebaskan tanpa syarat terhadap 4 warga masyarakat, 3 mahasiswa dan 7 pendamping hukum yang ditangkap secara paksa," bunyi siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/8).


Dijelaskan juga, masyarakat Air Bangis, Pasaman Barat, Sumbar, yang melakukan aksi damai sejak lima hari belakangan, mengalami represi dan penangkapan sewenang-wenang dari anggota Polda Sumbar.

Sebelum tindakan dilakukan Polda Sumbar, telah ada kesepakatan bahwa masyarakat akan menentukan sikap setelah ada hasil audiensi dari Gubernur Sumbar, karena perwakilan warga dan mahasiswa sedang dialog dengan Pemprov Sumbar.

Sembari menunggu dialog berjalan, masyarakat Air Bangis menunggu sembari bersholawat di Masjid Raya Sumbar bersama pendamping hukum dari LBH Padang dan PBHI Sumatera Barat.

"Namun, belum selesai dialog antara perwakilan masyarakat, mahasiswa dan Pemprov Sumbar, anggota kepolisian Polda Sumbar melakukan tindakan represif dengan membubarkan paksa warga yang beraksi, termasuk pendamping yang ada di dalam Masjid Raya," katanya.

Tak hanya pembubaran paksa, anggota kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap warga masyarakat, mahasiswa dan pendampingan hukum.

Berdasar informasi yang dihimpun Walhi, YLBHI dan PBHI, ada 4 warga masyarakat, 3 orang mahasiswa, dan 7 pendamping hukum yang ditangkap dan dibawa secara paksa ke Polda Sumbar.

Tindakan polisi itu dianggap bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power, dan melanggar hak asasi manusia (HAM), karena upaya paksa jelas melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, sebagaimana termuat di UUD 1945, DUHAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka umum dan UU HAM.

Selain itu, menurut Walhi, YLBHI, dan PBHI, tindakan itu juga melanggar peraturan internal kepolisian, yakni Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) 9/2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dan Perkap 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tak hanya itu, secara khusus tindakan anggota kepolisian Polda Sumbar yang melakukan upaya paksa secara sewenang-wenang terhadap pendamping hukum dari LBH Padang dan PBHI Sumbar, juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran nyata terhadap konstitusi, UU Bantuan Hukum, UU Advokat, UU HAM serta KUHAP.

Dengan demikian, selain meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar membebaskan beberapa orang yang ditangkap, Kapolri juga diminta memerintahkan Divpropam Polda Sumbar untuk melakukan pemeriksaan, baik secara etik, disiplin maupun pidana, jika ditemukan anggota kepolisian melakukan penangkapan, termasuk terhadap Kabag Ops sebagai pengendali operasi di lapangan.

"Kami mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar memulihkan hak korban yang mengalami upaya paksa secara sewenang-wenang, baik secara fisik maupun psikis," bunyi poin ketiga dalam tuntutan Walhi, YLBHI, dan PBHI.

Selanjutnya, Walhi, YLBHI, dan PBHI, meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman dan lembaga terkait, segera turun tangan mencegah terjadinya pelanggaran HAM pada kasus itu, serta mengusut tuntas pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi.

"Presiden dan DPR RI juga diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap institusi kepolisian, baik secara struktural, kultural dan instrumental, untuk menghapus segala tindakan kekerasan yang mengancam hak asasi manusia," pungkasnya.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

UPDATE

Investasi Jakarta Tertinggi Nasional, Tumbuh 22,1 Persen

Rabu, 04 November 2026 | 00:34

Pemerintah Optimis Polri Bakal Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 00:20

Geledah Pukul 03.20

Rabu, 04 November 2026 | 00:04

Peduli Karhutla, PKSS Salurkan Ribuan Masker dan Susu Steril

Selasa, 03 November 2026 | 23:43

Listyo Sigit Cs Salah Pilih Lawan, Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 23:22

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Selasa, 03 November 2026 | 23:00

Ditanya soal Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahu A'lam bish-Shawab

Selasa, 03 November 2026 | 22:45

TEI 2026 jadi Pintu Ekspor Produk Sawit dan Pangan Indonesia

Selasa, 03 November 2026 | 22:32

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

Selasa, 03 November 2026 | 22:29

Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin BUMN dengan Nilai Integritas dan Nasionalisme

Selasa, 03 November 2026 | 22:13

Selengkapnya