Berita

Penyampaian hasil verifikasi administrasi perbaikan di KPU Lampung, Sabtu (5/8)/RMOLLampung

Nusantara

KPU Lampung Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan, 229 Bacaleg Dinyatakan TMS

MINGGU, 06 AGUSTUS 2023 | 04:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengadakan rapat koordinasi (Rakor) penyampaian hasil verifikasi administrasi perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD setempat, Sabtu (5/8).

Hasilnya, dari 1.153 bacaleg yang diusulkan 18 partai politik, terdapat 924 yang memenuhi syarat (MS) dan 229 tidak memenuhi syarat (TMS).

"Hasil verifikasi administrasi akhir ada 924 Bacaleg MS dan 229 yang TMS, termasuk dari Partai Garuda yang tidak menyerahkan perbaikan," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.


Ismanto melanjutkan, setelah ini tahapan dilanjutkan dengan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai 6 hingga 11 Agustus 2023.

Pada masa ini, partai politik dapat memperbaiki dokumen persyaratan yang TMS, bisa mengganti nomor urut, mengganti bacaleg, atau memindah bacaleg ke dapil lain, dengan ketentuan mendapatkan persetujuan DPP parpol.

"Dilanjutkan 12-15 Agustus, verifikasi administrasi pascapencermatan DCS. DCS disusun 16-17 Agustus dan penetapan DCS 18 Agustus, kemudian pengumuman DCS 19-23 Agustus," jelasnya.

Setelah itu, lanjut Ismanto, tahapan tanggapan masyarakat pada 19-28 Agustus 2023. Masyarakat bisa menanggapi seluruh bacaleg yang diajukan oleh partai politik, disampaikan ke KPU, dilengkapi bukti konkret dan keterangan.

"Nanti kita klarifikasi ke parpol untuk selanjutnya diproses," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya