Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pencabutan Pasal 370 Bawa Perubahan Positif Bagi Sistem Demokrasi Jammu dan Kashmir

SABTU, 05 AGUSTUS 2023 | 21:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Jammu dan Kashmir (J&K) telah menyaksikan perubahan besar dalam pemerintahan lokal setelah dicabutnya Pasal 370 Konstitusi India oleh pemerintah pada tahun 2019 lalu.

Empat tahun sejak pencabutan Pasal 370, J&K telah melihat akar demokrasi semakin dalam dari waktu ke waktu dengan pembentukan sistem Panchayati Raj tiga tingkat, atau yang dikenal sebagai struktur pemerintahan mandiri lokal di tingkat desa, blok, dan distrik.

Pada Oktober 2019, sejarah dicatat ketika pemilihan Dewan Pengembangan Blok diadakan untuk pertama kalinya di wilayah tersebut dengan partisipasi luar biasa sebesar 98,3 persen dari masyarakat.


Sejak saat itu, panchayat-panchayat blok, mulai terbentuk dari pemilihan ini dan telah berhasil menjalankan pemerintahan akar rumput dengan stabil dan kokoh sampai saat ini.

"Kami menyaksikan kemajuan yang mengesankan dalam membawa demokrasi ke tingkat akar rumput setelah pencabutan Pasal 370 dan 35 di Kashmir," ujar Menteri Dalam Negeri Persatuan, Amit Shah, seraya memuji upaya Pemerintah Narendra Modi dalam membawa perubahan transformatif di negara bagian tersebut.

Selain itu, seperti dimuat News 18, Sabtu (5/8), perubahan lain juga terjadi dengan adanya Amandemen J&K Panchayati Raj Act pada Oktober 2020, yang memungkinkan terbentuknya Dewan Pembangunan Distrik sebagai tingkat paling atas dari sistem Panchayati Raj.

Pemilihan untuk dewan ini diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan sarpanches, atau perangkat desa, dan telah menghasilkan lebih dari 35.000 perwakilan terpilih. Kini, para pemimpin akar rumput itu memiliki kekuatan untuk mengatur masa depan desa, tehsil, dan distrik mereka.

Menyambut perubahan ini, Shah menyatakan bahwa dulu Jammu dan Kashmir hanya memiliki 90 anggota DPR (MLA) dan enam anggota Parlemen. Namun saat ini, ada lebih dari 30.000 panch, sarpanches serta anggota tehsil dan panchayat distrik yang mewakili masyarakat.

Pemerintah Union juga membela keputusannya dengan menyatakan bahwa pencabutan Pasal 370 telah membawa perkembangan, kemajuan, keamanan, dan stabilitas di kawasan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Dalam sebuah surat pernyataan, pemerintah mencatat bahwa sejak pencabutan Pasal 370, sekolah, perguruan tinggi, universitas, dan lembaga publik lainnya telah berfungsi tanpa gangguan atau pemogokan.

Hal tersebut menandakan upaya konkret untuk memperkuat demokrasi di tingkat akar rumput, dengan terbentuknya sistem Panchayati Raj tiga tingkat terpilih pertama kali dalam sejarah Jammu dan Kashmir.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya