Berita

Pakar Hukum dari Unpas Bandung, Firdaus Arifin/Ist

Politik

Firdaus Arifin: Tidak Ada Pasal yang Lindungi Presiden dari Penghinaan, Rocky Gerung Harus Dilaporkan

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 07:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Joko Widodo "bajingan tolol" terus menuai polemik. Sejumlah pihak bahkan telah melaporkan Rocky Gerung ke polisi karena dianggap menghina Presiden Jokowi.

Menanggapi persoalan tersebut, pakar hukum dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Firdaus Arifin, mendukung langkah-langkah pelaporan Rocky Gerung. Sebab, Presiden Jokowi merupakan simbol negara yang harus dijaga kehormatannya.

"Dalam konsep hukum tata negara, yang namanya menyerang simbol negara tidak boleh dibiarkan. Kan ini menyerang Jokowi sebagai presiden. Mungkin kalau Jokowi bukan presiden, Rocky Gerung enggak akan ngomong bajingan," ujar Firdaus, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (3/8).

Firdaus meyakini, pelaporan Rocky Gerung bukan untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan kritik. Namun dalam penyampaian kritik, ia menekankan, jangan sampai menjatuhkan harkat dan martabat Kepala Negara.

"Dia (Jokowi) harus dijaga harkat dan martabatnya, marwahnya sebagai seorang presiden. Silakan kritik, silakan anda tidak setuju, tapi enggak boleh menyerang martabat orang," tegasnya.

Kendati demikian, Firdaus mengakui ada titik lemah dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden. Sebab, laporan pasal penghinaan presiden kini merupakan delik aduan.

"(Pasal) 218 itu bisa digunakan, tapi dikunci Pasal 220. Jadi Pak Jokowi yang harus melakukan pelaporan. Dulu kan bukan delik aduan, memang ada kemunduran dalam rumusan pasal ini. Orang jadi presiden enggak ada perlindungan terhadap harkat dan martabatnya," bebernya.

Firdaus pun berpandangan, kelemahan KUHP harus menjadi catatan dan perhatian serius DPR RI. Ia mendorong adanya perubahan dalam KUHP, bahkan dikembalikan seperti sebelumnya, untuk memberikan perlindungan terhadap presiden.

Sebab jika mengacu konsep ketatanegaraan, beber Firdaus, DPR RI memiliki contempt of parliament dan peradilan dilindungi contempt of court. Namun sejauh ini, tidak ada contempt of executive untuk melindungi presiden dari penghinaan.

"Seolah-olah kan tidak dilindungi kekuasaan eksekutif dari hinaan, hujatan, cacian. Padahal parlemen dilindungi, peradilan dilindungi, kenapa eksekutif tidak? Ini catatan untuk DPR, kalau bisa KUHP segera dikaji kembali mumpung belum berlaku," tandas Firdaus.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Diungkap Roy Suryo, Fufufafa Rajin Akses Situs Porno Lokal dan Mancanegara

Senin, 16 September 2024 | 07:44

UPDATE

Pemindahan IKN Diklaim Disetujui Rakyat, Prabowo Harus Melanjutkan

Kamis, 26 September 2024 | 23:57

Astrid Nadya Kembali Terpilih sebagai Presiden OIC Youth Indonesia

Kamis, 26 September 2024 | 23:44

Kapolri Dorong Korlantas Terus Berinovasi

Kamis, 26 September 2024 | 23:21

Pasangan RIDO Bakal Berdayakan Pensiunan ASN untuk Menghijaukan Jakarta

Kamis, 26 September 2024 | 22:47

Peserta Pilgub Sumut Agar Adu Gagasan, Bukan ‘Gas-Gasan’

Kamis, 26 September 2024 | 22:21

Punya Empat Lawan, Elektabilitas Agung-Markarius Sudah di Atas 50 Persen

Kamis, 26 September 2024 | 22:20

KPK Cekal 3 Tersangka Suap IUP Kaltim

Kamis, 26 September 2024 | 22:07

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura II Kuala Namu

Kamis, 26 September 2024 | 21:55

Lewat Hilirisasi, Jokowi Dinilai Sukses Jaga Stabilitas Ekonomi

Kamis, 26 September 2024 | 21:46

Pernah Tempati Asrama Muhammadiyah, Aktivis Ciputat Ini Kini Dilantik jadi Anggota DPRD Labura

Kamis, 26 September 2024 | 21:44

Selengkapnya