Berita

Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Tidak Dilepas, KPK Bakal Tahan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh Dalam Kasus TPPU

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 22:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK tetap melanjutkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), meskipun Hakim Agung Gazalba Saleh sudah dikeluarkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melaksanakan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Bandung yang memvonis bebas Gazalba pada Selasa (1/8), dengan mengeluarkan Gazalba dari Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Karena sesuai dengan amar dari putusan Majelis Hakim kan di sana disebutkan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Oleh karena itu kewajiban hukum sebagaimana KUHAP, Jaksa Kemudian melaksanakan putusan dari Majelis Hakim," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (2/8).


Namun demikian kata Ali, proses penyidikan yang juga menjerat Gazalba hingga saat ini masih berlangsung, yakni perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

"Kita tau bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan (Gazalba) juga sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Oleh karena itu ke depan kami akan fokus selesaikan berkas perkara gratifikasi dan TPPU," kata Ali.

Dari proses penyidikan dua perkara itu kata Ali, pihaknya akan memanggil kembali Gazalba dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Tentunya kami akan panggil kembali sebagai tersangka. Masalah penahanan kan setiap perkara nanti ketika sudah cukup tidak pernah ada kan tersangka KPK yang tidak ditahan," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK dipastikan kembali memanggil dan melakukan upaya paksa penahanan terhadap Gazalba dalam perkara gratifikasi dan TPPU sekitar dua pekan ke depan. Dengan begitu, Gazalba tidak akan menghirup udara bebas dan bakal kembali mendekam di balik jeruji besi.

Disamping itu, KPK juga terus berupaya melakukan kasasi atas vonis bebas Gazalba oleh PN Tipikor Bandung.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya