Berita

Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto saat mengajari Gibran Rakabuming Raka soal berkuda/Net

Politik

Uji Materiil Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Membuka Gerbang Duet Prabowo-Gibran

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 11:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil norma batas minimum usia capres-cawapres sebagaimana termuat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu membuka peluang pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Jika uji materiil yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut memperbolehkan capres-cawapres usia minimal 35 tahun, maka Walikota Solo itu bisa ikut berkontestasi di Pilpres 2024.

"Apakah kalau hasil MK memutuskan usia Gibran bisa (maju menjadi Cawapres), ke mana bandul Gibran? Saat ini yang sudah ada perbincangan itu di 08 (koalisi Prabowo)," ujar Direktur Arus Survei Indonesia, Ali Rifan saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/8).


Sinyal tersebut makin kuat saat Gerindra mendukung perubahan batas minimum usia capres-cawapres sebagaimana disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat mewakili DPR RI dalam sidang uji materiil norma terkait di MK Selasa (1/8) kemarin.

"Dan memang paling relevan (Gibran) di 08 (menjadi Cawapres Prabowo," sambung Ali Rifan.

Di samping itu, doktor ilmu politik Universitas Indonesia itu juga mengamati tindak tanduk Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.

Menurutnya, kecenderungan kepala negara dua periode itu mengarah kepada Prabowo, bukan justru mendukung capres usungan PDI Perjuangan, yakni Ganjar Pranowo.

"Kalau kita perhatikan, gestur presiden memang banyak juga mengendorse 08," tutup Ali. 

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya