Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOLNetwork

Politik

KPU Perbolehkan Parpol Ganti Bacaleg pada Masa Pencermatan Daftar Caleg Sementara

SENIN, 31 JULI 2023 | 19:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pergantian bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam daftar calon sementara (DCS), dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dilakukan partai politik (parpol).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, sebelum penetapan DCS pada 19 hingga 23 Agustus 2023 akan diberikan kesempatan kepada parpol mengganti bacaleg.

"Itu dilaksanakan pada 6 sampai 11 Agustus 2023 yang adalah masa pencermatan rancangan DCS," ujar Idham kepada wartawan, Senin (31/7).


Mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu menuturkan, selama 6 hari masa pencermatan parpol bisa mengajukan nama baru.

Pasalnya, sebelum masa pencermatan atau tepatnya pada 4 sampai 6 Agustus 2023, parpol telah diberikan hasil verifikasi persyaratan bacaleg yang diajukan melalui sistem informasi pencalonan (Silon).

"Di masa tersebut (pencermatan DCS), parpol peserta Pemilu dapat mengganti bacalegnya dengan mengajukan nama bacaleg baru yang berdokumen persyaratan bacaleg yang lengkap dan legal," ujar Idham menambahkan.

Mengenai pergantian bacaleg baru dalam masa pencermatan DCS, KPU telah mengaturnya dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 Lampiran 1. 

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya