Berita

Bendera Parpol di protokol jalan/RMOL

Politik

KPU Larang Parpol Pasang APK pada Masa Sosialisasi di 6 Tempat Ini

JUMAT, 28 JULI 2023 | 21:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada masa sosialisasi dilarang Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama di beberapa tempat umum.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari melayangkan surat imbauan kepada partai politik (Parpol), Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023, yang ditandatangani pada 27 Juli 2023.

Berdasarkan salinan surat imbauan yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, disebutkan dasar hukum pelarangan tersebut.


"Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu, mengatur bahwa APK dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut," tulis Hasyim dalam surat beredar.

Dirincikan, enam tempat yang tidak diperbolehkan pemasangan APK oleh Parpol antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

"Untuk menjaga ketertiban penyelanggaraan tahapan Pemilu 2024,maka diimbau agar Parpol atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera Parpol, baliho, dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai APK pada tempat sebagaimana angka 2," katanya.

"Termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum kampanye, dan masa kampanye maupun masa setelah kampanye," demikian bunyi terakhir surat tersebut.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya