Berita

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana/Ist

Hukum

Kasus TPPU Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kejagung Periksa Dirut Telkominfra

SELASA, 25 JULI 2023 | 21:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 2 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Selasa (25/7).

"Dua saksi itu adalah BS, Direktur Utama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra), dan A, karyawan PT Sansaine Exindo," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan resmi.

Menurutnya, kedua orang saksi itu diperiksa terkait TPK tersangka Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki, dan TPPU atas nama tersangka Windi Purnama (WP).


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Pada kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022, Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka, yakni Johnny G Plate, Galumbang Menak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia), Anang Achmad Latif (Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi/BAKTI), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020), Mukti Ali dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy), serta Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus itu mencapai Rp 8 triliun.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan, dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya