Berita

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana/Ist

Hukum

Kasus TPPU Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kejagung Periksa Dirut Telkominfra

SELASA, 25 JULI 2023 | 21:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 2 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Selasa (25/7).

"Dua saksi itu adalah BS, Direktur Utama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra), dan A, karyawan PT Sansaine Exindo," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan resmi.

Menurutnya, kedua orang saksi itu diperiksa terkait TPK tersangka Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki, dan TPPU atas nama tersangka Windi Purnama (WP).


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Pada kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022, Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka, yakni Johnny G Plate, Galumbang Menak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia), Anang Achmad Latif (Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi/BAKTI), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020), Mukti Ali dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy), serta Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus itu mencapai Rp 8 triliun.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan, dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya