Berita

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana/Ist

Hukum

Kasus TPPU Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kejagung Periksa Dirut Telkominfra

SELASA, 25 JULI 2023 | 21:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 2 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Selasa (25/7).

"Dua saksi itu adalah BS, Direktur Utama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra), dan A, karyawan PT Sansaine Exindo," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan resmi.

Menurutnya, kedua orang saksi itu diperiksa terkait TPK tersangka Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki, dan TPPU atas nama tersangka Windi Purnama (WP).


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Pada kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022, Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka, yakni Johnny G Plate, Galumbang Menak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia), Anang Achmad Latif (Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi/BAKTI), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020), Mukti Ali dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy), serta Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus itu mencapai Rp 8 triliun.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan, dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya