Berita

Rasmus Paludan saat melakukan aksi pembakaran Al Quran pada 21 Januari 2023/Net

Dunia

Turkiye Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Politikus Rasmus Paludan

JUMAT, 21 JULI 2023 | 01:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Turkiye pada Kamis (20/7) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Rasmus Paludan, pemimpin sayap kanan Denmark yang membakar salinan Al Quran di depan Kedutaan Besar Turkiye di Stockholm pada 21 Januari lalu.

Atas insiden yang memicu kemarahan seluruh dunia Islam itu, Kantor Kejaksaan Agung Ankara telah membuka investigasi terhadap Paludan atas tuduhan menghina nilai-nilai agama.

Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, Kejaksaan Agung telah meminta penangkapan Paludan, untuk dimintai keterangan.


Mengutip Anadolu Agency, Kamis (20/7), setelah mengevaluasi permintaan tersebut, Pengadilan Kriminal Perdamaian ke-8 Ankara segera memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap politisi Denmark itu.

Kecaman dan kritik keras datang dari Turkiye setelah Paludan pada awal tahun ini diberi izin untuk membakar kitab suci umat Islam di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm.

Menyikapi izin yang diberikan oleh Swedia, Ankara telah membatalkan kunjungan Menteri Pertahanan Swedia, Pal Jonson, ke Turkiye.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri Turkiye juga telah memanggil Duta Besar Swedia untuk Ankara, Staffan Herrstrom, untuk menyampaikan kecamannya atas tindakan provokatif ini, yang merupakan kejahatan rasial.

Turkiye juga menekankan bahwa mereka mengharapkan tindakan semacam itu tidak lagi diizinkan dan penghinaan terhadap nilai-nilai sakral tidak kembali dipertahankan dengan dalih hak demokrasi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya