Berita

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid/Net

Politik

Pimpinan MPR Apresiasi Langkah MA Larang Pengadilan Catat Nikah Beda Agama

RABU, 19 JULI 2023 | 09:36 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Mahkamah Agung  (MA) melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan berbeda agama dan keyakinan mendapat apresiasi dari pimpinan MPR RI.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai bahwa larangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan, sudah sesuai dengan UU Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, politisi PKS itu meminta agar semua hakim melaksanakan dengan baik edaran tersebut.


“Apresiasi MA yang akhirnya larang semua pengadilan catatkan pernikahan beda agama, agar dilaksanakan oleh semua hakim di berbagai pengadilan,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Selasa malam (18/7).

Adapun SE ini diteken oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Dia meminta para hakim untuk berpedoman pada ketentuan bahwa pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Tujuannya, untuk memberi kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Perkawinan yang sah, sambungnya, adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

"Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU 1/1974 tentang Perkawinan," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya