Berita

Sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta/RMOL

Hukum

Eksepsi Johnny Plate Ditolak, Sidang Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Lanjut Terus

SELASA, 18 JULI 2023 | 13:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).

"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Fahzal memandang surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP.


Selanjutnya, Fahzal meminta agar JPU kembali menghadirkan Johnny G Plate dalam sidang berikutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi.

"Memerintah penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Johnny Gerard Plate," lanjut Fahzal.

Hal ini sejalan dengan permintaan JPU yang meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan materi persidangan.

"Jadi tanggal 25 (Juli) kita sidang lagi," ucap hakim.

JPU sebelumnya meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari Johnny G Plate dalam sidang pekan lalu. Sebab, JPU meyakini eksepsi Johnny tidak berdasar hukum dan sudah tergolong materi pokok perkara.

Di sisi lain, pihak Johnny membantah dakwaan dan mengklaim tidak ada niatan untuk melakukan tindakan koruptif dalam mengerjakan proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Dalam kasus ini, Plate didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp 17 miliar dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

Selain Johnny, Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, yaitu Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.

Lalu Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya