Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada hari ini, Senin (17/7), Majelis Hakim Tipikor Makassar telah memutus perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Mimika setelah dua kali menunda pembacaan putusan.
"Telah memutus perkara tersebut dengan vonis terhadap Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama empat tahun," ujar Ali kepada wartawan, Senin (17/7).
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
UPDATE
Kamis, 30 April 2026 | 22:15
Kamis, 30 April 2026 | 21:41
Kamis, 30 April 2026 | 21:37
Kamis, 30 April 2026 | 20:41
Kamis, 30 April 2026 | 20:21
Kamis, 30 April 2026 | 20:16
Kamis, 30 April 2026 | 19:46
Kamis, 30 April 2026 | 19:32
Kamis, 30 April 2026 | 19:27
Kamis, 30 April 2026 | 19:25