Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/RMOL

Politik

Lampaui Target, KPK Catatkan Asset Recovery Rp197 Miliar dalam 5 Bulan

SENIN, 17 JULI 2023 | 07:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan kekayaan negara akibat korupsi atau asset recovery sebesar Rp197,72 miliar dalam kurun waktu lima bulan. Capaian itu melebihi target tahun 2023.

Asset recovery Januari sampai dengan Juni 2023 Rp197,72 miliar. Sudah melebihi dari target tahun 2023 sebesar Rp141 miliar atau 139,7 persen,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/7).

Selain itu, disampaikan Firli, sejak Januari hingga Juni 2023 KPK telah melakukan penyelidikan 76 perkara korupsi. Dengan 95 statusnya telah di tahap penyidikan, 54 perkara telah masuk pada penuntutan, 66 perkara sudah diputuskan inkracht.


Dari angka tersebut, 73 terpidana korupsi sudah dieksekusi dan total ada 97 orang sudah ditetapkan tersangka korupsi serta 85 orang pelaku korupsi sudah ditahan.

Sejauh ini, lanjutnya, sejak tahun 2004 hingga Juni 2023 KPK sudah menetapkan 1.615 orang sebagai tersangka. Berdasarkan profesi atau jabatan, pihak swasta paling banyak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni 404 orang. Disusul pejabat eselon I-IV sebanyak 351 orang.

Kemudian, anggota DPR dan DPRD sebanyak 344 orang, walikota atau bupati sebanyak 161 orang. Rinciannya, 31 hakim, 24 gubernur, 11 jaksa, 18 pengacara, 5 polisi dan profesi lain sebanyak 210 orang.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya