Berita

Aksi pembakaran kitab suci Al Quran di Stockholm, Swedia/Net

Dunia

Protes Pembakaran Al Quran, Houthi Yaman Larang Impor dari Swedia

MINGGU, 09 JULI 2023 | 08:53 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Gerakan Houthi di Yaman telah melarang impor produk dari Swedia sebagai bentuk protes atas aksi pembakaran Al Quran di Stockholm.

Houthi yang menguasai bagian utara Yaman juga mengajak agar negara-negara Islam lain mengikuti langkah tersebut.

“Yaman adalah negara Islam pertama yang melarang impor barang Swedia setelah pelanggaran dan penodaan umat Islam yang paling suci,” ujar pemerintahan Houthi, seperti dikutip Al Arabiya.


Adapun larangan impor dilakukan secara terbatas, namun keputusan itu memiliki nilai simbolis dan langkah yang paling bisa dilakukan Houthi.

Larangan impor dari Swedia muncul setelah seorang pria merobek dan membakar Al Quran di luar masjid pusat Stockholm akhir bulan lalu, pada hari pertama liburan Iduladha.

Tindakan tersebut memicu protes di negara-negara Islam, beberapa di antaranya memanggil utusan Swedia untuk menyuarakan kecaman mereka.

Swedia mengatakan tidak bisa melarang demonstrasi karena aturan kebebasan berbicara. Tetapi pada pekan lalu, Swedia mengatakan tengah menggodok aturan yang dapat melarang pembakaran kitab suci.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya