Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Politik

Terlibat Gratifikasi dan TPPU, KPK Yakin Rekan dan Atasan Tahu Pergerakan Andhi Pramono

JUMAT, 07 JULI 2023 | 23:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini rekan dan atasan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), mengetahui penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor dan impor.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, Andhi Pramono merupakan tersangka kedua setelah mantan Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang diproses KPK, berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ini menunjukkan ada kelemahan dalam sistem pengawasan di internal kedua institusi itu, dalam hal ini pajak dan bea cukai," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).


Menurutnya, jika pengawasan internal berjalan baik, tidak mungkin ada celah untuk korupsi. Andhi Pramono sendiri telah menjadi broker pengurusan barang ekspor impor sejak 2012 hingga 2022, atau sudah berjalan 10 tahun.

"Jadi, seorang pegawai tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan sedemikian besar, dan kami meyakini, tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya tidak tau," tandasnya.

Apalagi, lanjutnya, Andhi Pramono mampu beli rumah seharga Rp20 miliar. Sehingga, seharusnya menjadi pertanyaan besar atas sumber dana yang diperoleh seorang penyelenggara negara.

"Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp20 miliar, tentu jadi pertanyaan besar, dari mana yang bersangkutan mendapat penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu," katanya.

"Apakah yang bersangkutan punya usaha lain, dan itu yang harus dibuktikan di dalam proses penyidikan. Untuk sementara, diyakini bahwa sumber penghasilan untuk mendapatkan kekayaan itu berasal dari gratifikasi," pungkas Alex.

Seperti diberitakan, Andhi Pramono resmi ditahan KPK hingga 20 hari kedepan, di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Uang itu pun digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan membeli rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya