Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Politik

Terlibat Gratifikasi dan TPPU, KPK Yakin Rekan dan Atasan Tahu Pergerakan Andhi Pramono

JUMAT, 07 JULI 2023 | 23:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini rekan dan atasan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), mengetahui penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor dan impor.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, Andhi Pramono merupakan tersangka kedua setelah mantan Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang diproses KPK, berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ini menunjukkan ada kelemahan dalam sistem pengawasan di internal kedua institusi itu, dalam hal ini pajak dan bea cukai," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).


Menurutnya, jika pengawasan internal berjalan baik, tidak mungkin ada celah untuk korupsi. Andhi Pramono sendiri telah menjadi broker pengurusan barang ekspor impor sejak 2012 hingga 2022, atau sudah berjalan 10 tahun.

"Jadi, seorang pegawai tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan sedemikian besar, dan kami meyakini, tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya tidak tau," tandasnya.

Apalagi, lanjutnya, Andhi Pramono mampu beli rumah seharga Rp20 miliar. Sehingga, seharusnya menjadi pertanyaan besar atas sumber dana yang diperoleh seorang penyelenggara negara.

"Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp20 miliar, tentu jadi pertanyaan besar, dari mana yang bersangkutan mendapat penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu," katanya.

"Apakah yang bersangkutan punya usaha lain, dan itu yang harus dibuktikan di dalam proses penyidikan. Untuk sementara, diyakini bahwa sumber penghasilan untuk mendapatkan kekayaan itu berasal dari gratifikasi," pungkas Alex.

Seperti diberitakan, Andhi Pramono resmi ditahan KPK hingga 20 hari kedepan, di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Uang itu pun digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan membeli rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya