Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Politik

Terlibat Gratifikasi dan TPPU, KPK Yakin Rekan dan Atasan Tahu Pergerakan Andhi Pramono

JUMAT, 07 JULI 2023 | 23:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini rekan dan atasan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), mengetahui penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor dan impor.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, Andhi Pramono merupakan tersangka kedua setelah mantan Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang diproses KPK, berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ini menunjukkan ada kelemahan dalam sistem pengawasan di internal kedua institusi itu, dalam hal ini pajak dan bea cukai," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).


Menurutnya, jika pengawasan internal berjalan baik, tidak mungkin ada celah untuk korupsi. Andhi Pramono sendiri telah menjadi broker pengurusan barang ekspor impor sejak 2012 hingga 2022, atau sudah berjalan 10 tahun.

"Jadi, seorang pegawai tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan sedemikian besar, dan kami meyakini, tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya tidak tau," tandasnya.

Apalagi, lanjutnya, Andhi Pramono mampu beli rumah seharga Rp20 miliar. Sehingga, seharusnya menjadi pertanyaan besar atas sumber dana yang diperoleh seorang penyelenggara negara.

"Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp20 miliar, tentu jadi pertanyaan besar, dari mana yang bersangkutan mendapat penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu," katanya.

"Apakah yang bersangkutan punya usaha lain, dan itu yang harus dibuktikan di dalam proses penyidikan. Untuk sementara, diyakini bahwa sumber penghasilan untuk mendapatkan kekayaan itu berasal dari gratifikasi," pungkas Alex.

Seperti diberitakan, Andhi Pramono resmi ditahan KPK hingga 20 hari kedepan, di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Uang itu pun digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan membeli rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya