Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Politik

Terlibat Gratifikasi dan TPPU, KPK Yakin Rekan dan Atasan Tahu Pergerakan Andhi Pramono

JUMAT, 07 JULI 2023 | 23:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini rekan dan atasan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), mengetahui penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor dan impor.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, Andhi Pramono merupakan tersangka kedua setelah mantan Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang diproses KPK, berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ini menunjukkan ada kelemahan dalam sistem pengawasan di internal kedua institusi itu, dalam hal ini pajak dan bea cukai," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).


Menurutnya, jika pengawasan internal berjalan baik, tidak mungkin ada celah untuk korupsi. Andhi Pramono sendiri telah menjadi broker pengurusan barang ekspor impor sejak 2012 hingga 2022, atau sudah berjalan 10 tahun.

"Jadi, seorang pegawai tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan sedemikian besar, dan kami meyakini, tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya tidak tau," tandasnya.

Apalagi, lanjutnya, Andhi Pramono mampu beli rumah seharga Rp20 miliar. Sehingga, seharusnya menjadi pertanyaan besar atas sumber dana yang diperoleh seorang penyelenggara negara.

"Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp20 miliar, tentu jadi pertanyaan besar, dari mana yang bersangkutan mendapat penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu," katanya.

"Apakah yang bersangkutan punya usaha lain, dan itu yang harus dibuktikan di dalam proses penyidikan. Untuk sementara, diyakini bahwa sumber penghasilan untuk mendapatkan kekayaan itu berasal dari gratifikasi," pungkas Alex.

Seperti diberitakan, Andhi Pramono resmi ditahan KPK hingga 20 hari kedepan, di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Uang itu pun digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan membeli rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya