Berita

Ilustrasi KPU-Bawaslu/RMOL

Politik

Kepercayaan ke KPU dan Bawaslu Merosot Jika Aturan Sosialisasi di Luar Kampanye Tidak Tegas

KAMIS, 06 JULI 2023 | 23:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketidaktegasan penyelenggara Pemilu dalam pengaturan sosialisasi di luar masa kampanye, berpotensi menurunkan kepercayaan publik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP) Kaka Suminta mengatakan, pemberlakuan Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye menegaskan dua lembaga kepemiluan itu tidak tegas.

“Publik akan mengatakan mereka tidak bisa bekerja, makanya potensi merosot kepercayaan publik,” ujar Kaka saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/7).


Menurutnya, ketegasan KPU dan Bawaslu harus dituangkan dalam regulasi teknis, mengingat terdapat banyak dugaan kampanye colongan oleh individu maupun kelompok, di luar partai politik (Parpol) yang secara resmi sebagai peserta Pemilu.

“PKPU 33/2018 sudah tidak bisa dipakai lagi sekarang,” kata Kaka Suminta ketus.

Oleh karena itu, KIPP mendorong KPU dan Bawaslu segera berkoordinasi terkait pengaturan sosialisasi di luar masa kampanye yang baru dimulai pada 28 November 2023.

“Ini jelas tugas KPU membuat aturan, tugas Bawaslu menegakkan aturan,” demikian Kaka menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya