Berita

Sidang putusan Bawaslu RI perkara penambahan Bacaleg Partai Garuda di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 5 Juli 2023/Ist

Politik

Sidang Bawaslu RI, KPU Kaltim Dinyatakan Bersalah saat Tambah Bacaleg Garuda

KAMIS, 06 JULI 2023 | 02:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Putusan tersebut dihasilkan dalam sidang perkara penambahan bacaleg Partai Garuda melalui Silon di wilayah Kaltim melewati tenggat waktu, yang digelar Bawaslu RI di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).

"Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi.


Sanksi itu diberikan ke KPU Kaltim karena terbukti memperbolehkan Partai Garuda menambah jumlah bacaleg ke dalam Silon. Padahal, penambahan tersebut dilakukan saat batas waktu pengumpulan berkas digital sudah lewat.

"Dengan demikian, adanya penambahan bakal calon baru di luar rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023 tidak berkesesuaian dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diundangkan sebelumnya," tambah Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya