Berita

Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto/RMOL

Politik

Johnny Plate Ngaku Garap Proyek BTS Arahan Jokowi, PDIP: Perintah yang Mana?

RABU, 05 JULI 2023 | 15:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengakuan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mendapat arahan Presiden Joko Widodo untuk membangun proyek base transceiver station (BTS) 4G pada 2020-2022 menjadi diskusi hangat.

Terlebih Johnny mengaku proyek itu bukan inisiatif atau keinginan pribadinya.

Menanggapi itu, Ketua DPP PDIP, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, enggan berspekulasi mengenai asumsi liar terkait proses hukum yang menjerat Johnny.


Dia justru mempertanyakan arahan Presiden Jokowi yang dimaksudkan mantan Sekjen Partai Nasdem itu. Sebab, arahan presiden kepada para pembantunya di kabinet adalah hal yang lazim.

“Kalau ada perintah, perintah yang mana? Namanya Presiden tentu memberi perintah pada pembantunya namanya menteri,” tegas Pacul kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).

Pacul meyakini bahwa tidak akan mungkin seorang Kepala Negara memerintahkan para menterinya untuk bertindak korup.  

“Perintah yang mana? Apakah ada perintah yang mohon maaf, perintah, misalnya, woi kamu lakukan korupsi, yo ndak mungkin lah. Ngawur itu,” pungkasnya.

Dalam sidang dengan agenda membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa kemarin (4/7), penasihat hukum Johnny G. Plate, Dion Pongkor mengungkap bahwa proyek BTS tersebut bukan keinginan pribadi kliennya. Namun, proyek itu merupakan arahan dari Presiden Jokowi.

“Penyediaan BTS 4G disebut dengan tujuan 'merampok uang negara', apalagi dengan narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021?"2024 sehingga menjadi 7.904 site untuk periode tanpa melalui kajian," ujar Dion.

"Padahal faktanya pengadaan BTS 4G 2021?"2022 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," sambung Dion.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya