Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Diminta Revisi PKPU Kampanye, Terutama Aturan Sosialisasi dan Sanksi bagi Pelanggar

RABU, 05 JULI 2023 | 15:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan teknis sosialisasi peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye minta diubah, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan peraturan yang dipakai pada Pemilu 2019.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, Peraturan KPU 33/2018 tentang Kampanye tidak lagi relevan dipakai di Pemilu 2024.

“Itu sudah harus diperbaharui, karena kondisinya berubah,” ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/7).


Dia menjelaskan, perbedaan mencolok yang terjadi pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 adalah terkait masa kampanye.

“Setelah penetapan parpol (pada Pemilu 2019) langsung kampanye kemudian penetapan capres-cawapres. Sementara sekarang ada waktu kosong yang sangat lama, dari 180 menjadi 75 hari,” urainya.

Menurutnya, masa sosialisasi di luar kampanye yang mencapai sekitar 90 hingga 100 hari kini dimanfaatkan bakal capres maupun bakal caleg.

Padahal, dia mendapati aturan sosialisasi dalam PKPU 33/2018 hanya membolehkan parpol melakukan sosialisasi di internal, dan tidak melibatkan bakal capres maupun bakal caleg.

“Jadi saya pikir KPU jangan memberikan ruang abu-abu.  Yang menentukan waktu kampanye 75 hari kan dia juga. Artinya dia harus bertanggung jawab,” tuturnya.

Lebih dari itu, Kaka juga meminta KPU memasukkan sanksi bagi yang melanggar aturan sosialisasi yang akan diatur dalam PKPU hasil revisi.

“Saya belum mendapat ketegasan apa yang dimaksud sosialisasi. Walaupun dalam media disebutkan sosialisasi hanya untuk P4 (partai politik peserta pemilu),” ucapnya.

“Tetapi enggak jelas juga, karena kalau ada aturan maka ada larangan, kalau ada aturan maka ada sanksi,” demikian Kaka menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya