Berita

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Johnny G Plate Minta Martabatnya Dipulihkan dan Dibebaskan dari Tahanan

SELASA, 04 JULI 2023 | 17:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate meminta Majelis Hakim membebaskannya dari dakwaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Permintaan tersebut tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar putusan, menerima dan mengabulkan nota keberatan terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Cholidin.


Selain itu, Cholidin meminta hakim memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Johnny G Plate.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula," lanjut Achmad.

Johnny G Plate terjerat korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Mantan Sekjen Nasdem ini diduga menerima dana untuk memperkaya diri sebesar Rp17 miliar.

Kasus tersebut pun ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8,032 triliun.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya