Berita

Mantan Menkominfo, Johnny G Plate dalam sidang pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Nota Keberatan Johnny G Plate: Tidak Ada Niat Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo

SELASA, 04 JULI 2023 | 16:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Proyek pembangunan BTS 4G Kominfo merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pemerataan digitalisasi sistem komunikasi di seluruh wilayah Indonesia.

Maka dari itu, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengklaim tidak ada niatan untuk melakukan tindakan koruptif dalam mengerjakannya.

Demikian dikatakan tim penasihat hukum Johnny G Plate saat membacakan nota keberatan terkait dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.


“Tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata salah seorang tim penasihat hukum Johnny, Achmad Solidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Namun, seiring berjalannya waktu, proyek tersebut malah disalahgunakan oleh pihak lain untuk keuntungan sendiri.

Kubu Johnny juga membantah tudingan jaksa dalam dakwaan yang menyebutkan adanya pengambilan keuntungan mencapai Rp 17 miliar untuk diri sendiri.

"Faktanya terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum," nota keberatan yang dibacakan.

Dalam dakwaan JPU, Johnny diduga menerima dana untuk memperkaya diri sebesar Rp17 miliar dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8,032 triliun.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya