Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin/RMOL

Hukum

Siaga 98: Uang Korupsi Diduga Mengalir ke Lembaga Survei Merusak Pemilu

RABU, 28 JUNI 2023 | 18:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Adanya dugaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi ke lembaga survei Indikator Politik Indonesia dan Poltracking Indonesia dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap hasil survei dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, adanya aliran uang korupsi Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni ke dua lembaga survei itu menjadi pembelajaran dan warning untuk lembaga survei untuk hati-hati dalam menerima permintaan survei dari politisi yang berstatus penyelenggara negara untuk kepentingan Pemilu dan Pilkada.

"Lebih baik, kerjasamanya secara institusional (kelembagaan) asal politisi tersebut (parpol). Sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Kejadian ini tidak hanya akan merusak kredibilitas lembaga survei, tetapi juga kepercayaan atas hasil survei dan proses Pemilu yang demokratis," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/6).


Karena menurut Hasanuddin, meskipun lembaga survei bekerja secara profesional dan terikat pada kontrak kerja sama, namun dalam penindakan korupsi, KPK akan mengejar ke mana aliran uang korupsi tersebut.

"Termasuk dalam hal mengalir ke pihak lembaga survei," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Senin (26/6), KPK telah memeriksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, Fauny Hidayat. Dia didalami soal aliran uang korupsi yang dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan Ben Brahim sebagai kepala daerah, maupun pencalonan anggota legislatif untuk Ary Egahni.

Selain itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, satu orang saksi lainnya yang dipanggil di hari yang sama ternyata juga hadir dan sudah diperiksa. Saksi yang dimaksud adalah, Direktur Keuangan PT Poltracking Indonesia, Erma Yusriani.

"Iya yang bersangkutan (Erma Yusriani) juga datang sebagai saksi. Sama (materi pemeriksaan sama seperti saksi Fauny Hidayat)" kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (28/6).

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, masing-masing lembaga survei tersebut menerima uang sekitar Rp 300 juta sebagai pembayaran untuk polling survei.

Sumber tersebut mengatakan, uang Rp 600 juta untuk kedua lembaga survei itu berasal dari para Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dengan cara patungan dari pos anggaran masing-masing SKPD atas perintah dari Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni yang juga tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Uang itu diduga diberikan dengan tujuan agar elektabilitas Ben Brahim dan istrinya menjadi baik agar dipilih oleh masyarakat dalam penyelenggaraan Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, maupun Pileg DPR RI.

Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, dan dari pihak swasta selama menjadi Bupati Kapuas selama dua periode.

Sedangkan Ary Egahni diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima Ben Brahim dari Ary berasal dari berbagai pos anggaran resmi di SKPD Pemkab Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan oleh Ben Brahim untuk biaya operasional saat mengikuti Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, termasuk keikutsertaan Ary dalam Pileg DPR RI tahun 2019.

Dari beberapa sumber penerimaan uang itu, jumlah uang yang diterima Ben Brahim dan Ary sekitar Rp 8,7 miliar. Uang itu juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional, yakni lembaga survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya