Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polisi Masukan TP Dalam DPO Kasus Dugaan Mafia Tanah

SELASA, 27 JUNI 2023 | 22:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya memasukkan pria berinisial TP ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp1,8 triliun.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya memanggil TP pertama kali pada 8 Juni 2023. Lantaran tidak hadir, panggilan kedua dilayangkan dengan jadwal pemeriksaan pada 20 Juni 2023. Namun TP juga tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

Penetapan TP sebagai DPO tertuang dalam surat nomor DPO/27/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani oleh Kasubdit Sumdaling AKBP Chandra Hermawan tertanggal 26 Juni 2023.


"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkat/diserahkan ke Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta," demikian bunyi surat DPO yang ditandatangani Chandra.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muckhsin selaku pelapor, Krisna Murti mengkritik sikap TP yang tidak taat terhadap hukum. Sehingga proses hukum berjalan berlarut-larut.

"Seharusnya kalau warga negara yang baik kan menghormati proses hukum. Kalau dipanggil ya datang. Apalagi ini sudah jadi tersangka. Kalau merasa nggak bersalah ya beri pembuktian bukannya menghindar dan sembunyi," kata Krisna.

Krisna mendorong kasus ini segera. Sehingga kliennya bisa segera mendapat haknya kembali.

"Tolong hargai proses hukum. Kalau kasus ini tuntas kan jadi enak terbukti siapa pemilik tanah sebenarnya. Jadi lahan yang selama ini kosong bisa dimanfaatkan," tambahnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus senilai Rp1,8 triliun itu. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.

Sebelumnya, warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah selus 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Laporan Muckhsin diterim oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya