Ilustrasi/Net

Hukum

Polisi Masukan TP Dalam DPO Kasus Dugaan Mafia Tanah

SELASA, 27 JUNI 2023 | 22:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

rmol.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya memasukkan pria berinisial TP ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp1,8 triliun.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya memanggil TP pertama kali pada 8 Juni 2023. Lantaran tidak hadir, panggilan kedua dilayangkan dengan jadwal pemeriksaan pada 20 Juni 2023. Namun TP juga tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

Penetapan TP sebagai DPO tertuang dalam surat nomor DPO/27/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani oleh Kasubdit Sumdaling AKBP Chandra Hermawan tertanggal 26 Juni 2023.

"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkat/diserahkan ke Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta," demikian bunyi surat DPO yang ditandatangani Chandra.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muckhsin selaku pelapor, Krisna Murti mengkritik sikap TP yang tidak taat terhadap hukum. Sehingga proses hukum berjalan berlarut-larut.

"Seharusnya kalau warga negara yang baik kan menghormati proses hukum. Kalau dipanggil ya datang. Apalagi ini sudah jadi tersangka. Kalau merasa nggak bersalah ya beri pembuktian bukannya menghindar dan sembunyi," kata Krisna.

Krisna mendorong kasus ini segera. Sehingga kliennya bisa segera mendapat haknya kembali.

"Tolong hargai proses hukum. Kalau kasus ini tuntas kan jadi enak terbukti siapa pemilik tanah sebenarnya. Jadi lahan yang selama ini kosong bisa dimanfaatkan," tambahnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus senilai Rp1,8 triliun itu. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.

Sebelumnya, warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah selus 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Laporan Muckhsin diterim oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022. rmol.id


Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

Emak-emak Antarkan Tahanan "Jokowi dan Iriana" ke KPK

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:17

KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:59

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

KKMP: Copot Raffi Ahmad dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:11

UPDATE

Pengawas Pemilu Siap Kawal PSU 24 Pilkada

Jumat, 28 Februari 2025 | 01:23

Berdosa Biarkan Pantai Utara Tangerang Tak Bermanfaat untuk Rakyat

Jumat, 28 Februari 2025 | 01:07

Ferry Juliantono Ajak Serikat Pekerja Dirikan Koperasi

Jumat, 28 Februari 2025 | 01:04

Puluhan Pegawai Anak Perusahaan Perumnas Terkena PHK Massal

Jumat, 28 Februari 2025 | 00:37

Jokowi Biang Kerok Pelarangan ILC Tayang di TV One

Jumat, 28 Februari 2025 | 00:11

Eddy Soeparno-Wamendag Singapura Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage

Jumat, 28 Februari 2025 | 00:00

Prabowo Siapkan Kejutan Ultah untuk Walikota Singkawang dan Depok

Kamis, 27 Februari 2025 | 23:41

Prabowo Pimpin Jamuan Makan Malam Retret Magelang, Sambut Kehadiran Jokowi dan SBY

Kamis, 27 Februari 2025 | 23:32

Polisi Bolehkan Pengendara Lewat Bahu Jalan Tol Dalkot

Kamis, 27 Februari 2025 | 23:30

Puan Diapit Prabowo-SBY

Kamis, 27 Februari 2025 | 23:03

Selengkapnya