Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polisi Masukan TP Dalam DPO Kasus Dugaan Mafia Tanah

SELASA, 27 JUNI 2023 | 22:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya memasukkan pria berinisial TP ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp1,8 triliun.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya memanggil TP pertama kali pada 8 Juni 2023. Lantaran tidak hadir, panggilan kedua dilayangkan dengan jadwal pemeriksaan pada 20 Juni 2023. Namun TP juga tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

Penetapan TP sebagai DPO tertuang dalam surat nomor DPO/27/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani oleh Kasubdit Sumdaling AKBP Chandra Hermawan tertanggal 26 Juni 2023.


"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkat/diserahkan ke Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta," demikian bunyi surat DPO yang ditandatangani Chandra.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muckhsin selaku pelapor, Krisna Murti mengkritik sikap TP yang tidak taat terhadap hukum. Sehingga proses hukum berjalan berlarut-larut.

"Seharusnya kalau warga negara yang baik kan menghormati proses hukum. Kalau dipanggil ya datang. Apalagi ini sudah jadi tersangka. Kalau merasa nggak bersalah ya beri pembuktian bukannya menghindar dan sembunyi," kata Krisna.

Krisna mendorong kasus ini segera. Sehingga kliennya bisa segera mendapat haknya kembali.

"Tolong hargai proses hukum. Kalau kasus ini tuntas kan jadi enak terbukti siapa pemilik tanah sebenarnya. Jadi lahan yang selama ini kosong bisa dimanfaatkan," tambahnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus senilai Rp1,8 triliun itu. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.

Sebelumnya, warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah selus 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Laporan Muckhsin diterim oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya