Berita

Sidang dakwaan Mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate di PN Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa dan Siap Ajukan Eksepsi Minggu Depan

SELASA, 27 JUNI 2023 | 17:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate membantah dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Adapun, dakwaan tersebut merupakan yang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan Johnny dalam proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.

Johnny, membantah bila dirinya tidak melakukan korupsi. Hal itu pun disampaikan Johnny dipenghujung sidang saat Majelis Hakim Fahzal bertanya.


"Saudara mengerti enggak dakwaan yang dibacakan?" kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

"Saya mengerti, Yang Mulia. Tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny.

Hakim pun memberikan kesempatan para kuasa hukum Johnny Plate untuk berdiskusi dan menanyakan terkait eksepsi.

Alhasil, Johnny melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan eksepsi dalam sidang Selasa (4/7).

Johnny menjalani sidang dakwaan bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Sementara tersangka lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dijadwalkan akan menjalani sidang dakwaan pekan depan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya