Berita

Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang disinyalir menyalahgunakan lahan seorang kiai/RMOL

Nusantara

Kiai Munir Mencari Keadilan, Lahan Pesantren Dipakai Tambang Ilegal dan Dibekingi Preman

MINGGU, 25 JUNI 2023 | 13:31 WIB | LAPORAN: BUDI SIREGAR

Lahan di sekitar Perusda Kabupaten Magelang, Jawa Tengah diduga digunakan sebagai tambang pasir ilegal.

Lahan tersebut sejatinya milik Kiai Munir, pemilik Pesantren Darul Falah. Namun dalam beberapa tahun belakangan, lahan tersebut disalahgunakan untuk kegiatan tambang.

Dalam hasil wawancara redaksi terhadap Kiai Munir selaku pemilik lahan sah dan legal, tidak mendapatkan keadilan. Kiai Munir tidak menerima keuntungan secara materi, kegiatan tambang juga dilakukan secara terus-menerus, tanpa ada penghentian dari pihak aparat yang berwenang.


Kiai Munir bahkan mengaku sudah meminta bantuan terhadap beberapa organisasi untuk membantu menghentikan kegiatan tambang di lahan miliknya. Tetapi kegiatan tersebut tetap berjalan.

"Apakah negara ini sudah tidak bisa memberikan keadilan terhadap rakyatnya? Saya selaku pemilik tidak bisa mengelola lahan tersebut untuk kehidupan saya dan anak anak pesantren dan keluarga saya," demikian kata Kiai Munir kepada redaksi, Jumat (23/6).

Selain kerugian materi, kegiatan pertambangan ilegal tersebut juga menimbulkan kerusakan alam dan meresahkan masyarakat.

"Kami selaku warga asli di wilayah tambang tersebut resah, tetapi dengan keserakahan dan kegiatan tambang ilegal tersebut, kami sangat tidak mendapatkan keadilan," demikian kata Kiai Munir.

Pemprov diakuinya sudah mengeluarkan edaran pemberhentian kegiatan tambang di lokasi tersebut, tetapi tidak digubris oleh para penambang ilegal karena diduga dibekingi preman.

Redaksi lantas melakukan investigasi ke lapangan. Ada beberapa nama yang menjalankan kegiatan tambang ilegal tersebut, seperti Jitu selaku pemilik depo dan alat berat untuk menambang pasir, dan Owol selaku pemilik alat berat dan pemilik depo pasir.

Dugaan kuat, kegiatan ilegal tersebut di-backup beberapa organisasi forum yang dibentuk untuk menerima dana dana ceperan dari pemilik alat atau depo pasir dalam bentuk CSR dan dana pemilik lahan.

Di dalam kegiatan tambang yang ditelusuri, ada beberapa nama yang belum bisa ditemui, yakni Mudrow, Mbah Pri, dan beberapa tim pem-backup yang menjaga lahan tersebut untuk menerima dana ceperan senilai Rp200 ribu setiap satu angkutan truk yang membawa hasil tambang ilegal pasir dan batu.

Masih dalam penelusuran, terdata atas nama Gandi disebut sebagai pengacara pemilik lahan yang mengklaim lahan Kiai Munir. Namun mereka tidak bisa membuktikan data yang legal terkait kegiatan pertambangan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya