Berita

Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky/Ist

Politik

Jokowi Akan ke Aceh Soal Pelanggaran HAM Masa Lalu, DPRA: Kenapa Baru Saat Ini?

RABU, 21 JUNI 2023 | 20:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Presiden Joko Widodo dijadwalkan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Pidie, Aceh, pada 27 Juni 2023, dalam rangka mengumumkan penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu secara nonyudisial.

Tempat pengumuman penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akan dilakukan di Rumoh Geudong, sebuah lokasi tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat selama masa konflik Aceh 1989-1998 di Desa Bili, Kemukiman Aron, Glumpang Tiga, Pidie.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi datang ke langsung usai mengakui tiga tragedi di Aceh sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu.


"Tetapi kenapa beliau baru datang saat ini," ujar Iskandar kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (21/6).

Iskandar mengatakan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara nonyudisial sudah pernah disampaikan oleh Jokowi. Berdasarkan hal tersebut pihaknya berharap kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Jokowi, tidak hanya penyelesaian tiga kasus saja di Aceh.

Bahkan, tegas Iskandar, ada persoalan-persoalan lain yang juga butuh penanganan, pengakuan, dan penyelesaian nonyudisial dari Pemerintah Pusat di Aceh. Data dari kasus tersebut saat ini ada di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

"KKR Aceh saat juga sudah melakukan proses investigasi pengumpulan data dan wawancara terhadap para korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh," ujarnya.

Iskandar berharap ada kesamaan sikap dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para korban di Aceh. Sehingga nantinya tidak menimbulkan kecemburuan sosial atau dampak sosial lainnya.

Selain itu, Iskandar juga meminta pada proses penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu harus dilakukan secara komprehensif. Pemerintah juga harus secara terbuka menyampaikan kepada korban seperti apa proses penyelesaian nonyudisial tersebut.

"Karena, kami menangkap pemerintah menyampaikan yang belum ada rumah mungkin dibangun rumah, yang membutuhkan yang cacat membutuhkan fasilitas seperti becak dan lainnya," tutup Iskandar.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya