Berita

Terdakwa kasus penipuan, Natalia Rusli/RMOL

Hukum

Divonis 8 Bulan Penjara, Terdakwa Kasus Penipuan KSP Indosurya Tersenyum Santai

SELASA, 20 JUNI 2023 | 21:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa kasus penipuan Natalia Rusli menanggapi santai vonis 8 bulan penjara yang diterimanya dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Natalia merupakan terdakwa dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Sikap santai itu ditunjukkan Natalia usai menjalani sidang vonis di ruang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6).


Saat ditanya awak media usai sidang, Natalia tampak tersenyum sumringah berjalan ke arah kuasa hukumnya Deolipa.

"Gimana terkait putusan bu?" tanya para wartawan

"Biasa, biasa-biasa saja," ucap Natalia sambil melambaikan tangan ke awak media.

Sebelumnya, Natalia mengaku akan berpikir-pikir terlebih dahulu terkait langkah hukum selanjutnya usai menerima vonis hakim.

Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Natalia selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.  

Natalia dilaporkan oleh korban bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya