Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Rico Sia/Ist
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Rico Sia/Ist
Anggota Komisi VII DPR RI, Rico Sia, menjelaskan, Pasal 36 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), mengharuskan pelaku usaha mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebelum mengeksplorasi dan memproduksi.
“Sementara itu PP No 26/2023 memperbolehkan pengusaha mengeruk terlebih dulu. Jika menemukan mineral, baru mengajukan IUP," kata Rico, lewat keterangan resminya, Jumat (16/6).
Populer
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
UPDATE
Senin, 18 Mei 2026 | 20:17
Senin, 18 Mei 2026 | 20:02
Senin, 18 Mei 2026 | 19:46
Senin, 18 Mei 2026 | 19:45
Senin, 18 Mei 2026 | 19:37
Senin, 18 Mei 2026 | 19:28
Senin, 18 Mei 2026 | 19:15
Senin, 18 Mei 2026 | 19:08
Senin, 18 Mei 2026 | 19:00
Senin, 18 Mei 2026 | 18:55