Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Rico Sia/Ist
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Rico Sia/Ist
Anggota Komisi VII DPR RI, Rico Sia, menjelaskan, Pasal 36 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), mengharuskan pelaku usaha mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebelum mengeksplorasi dan memproduksi.
“Sementara itu PP No 26/2023 memperbolehkan pengusaha mengeruk terlebih dulu. Jika menemukan mineral, baru mengajukan IUP," kata Rico, lewat keterangan resminya, Jumat (16/6).
Populer
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
UPDATE
Senin, 08 Juni 2026 | 16:24
Senin, 08 Juni 2026 | 16:18
Senin, 08 Juni 2026 | 16:05
Senin, 08 Juni 2026 | 16:04
Senin, 08 Juni 2026 | 16:03
Senin, 08 Juni 2026 | 15:57
Senin, 08 Juni 2026 | 15:55
Senin, 08 Juni 2026 | 15:47
Senin, 08 Juni 2026 | 15:45
Senin, 08 Juni 2026 | 15:35