Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri saat umum penahanan 9 tersangka korupsi Tukin Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022/RMOL

Hukum

Kasus Korupsi Tukin di Ditjen Minerba Diduga Turut Mengalir 1 M ke Pemeriksa BPK RI

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 19:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM TA 2020-2022 diduga mengalir ke pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai Rp 1,035 miliar.

Hal itu diungkapkan langsung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang resmi mengumumkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Minerba.

Sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Priyo Andi Gularso (PAG) selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) selaku Staf PPK.


Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) selaku Bendahara Pengeluaran, Rokhmat Annashikhah (RA) selaku PPABP, Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) selaku Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK, dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntan.

Namun demikian, hanya sembilan yang ditahan pada hari ini, sedangkan satu orang lainnya, yakni tersangka Abdullah tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penahanan untuk saat ini yang kita tahan 9 orang dengan masa tahanan pertama 20 hari ke depan terhitung 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis petang (15/6).

Firli selanjutnya membeberkan kontruksi perkara ini. Di mana, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa Tukin dengan total sebesar Rp 221.924.938.176 (Rp 221,9 miliar) selama 2020-2022.

Selama periode tersebut kata Firli, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Ditjen Minerba, yaitu kesepuluh tersangka tersebut diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tidak sesuai ketentuan.

"Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung," kata Firli.

Kesepuluh tersangka tersebut kata Firli, melakukan manipulasi, di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Di mana, tersangka Priyo meminta kepada tersangka Lernhard agar "dana diolah untuk kita-kita dan aman", "menyisipkan" nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, dan pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720," jelas Firli.

Selisih pembayaran tersebut kata Firli, diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka, yakni Priyo menerima Rp 4,75 miliar, Novian terima Rp 1 miliar, Lernhard terima Rp 10,8 miliar, Abdullah terima Rp 350 juta, Christa terima Rp 2,5 miliar, Haryat terima Rp 1,4 miliar, Beni terima Rp 4,1 miliar, Hendi terima Rp 1,4 miliar, Rokhmat terima Rp 1,6 miliar, dan Maria terima Rp 900 juta.

"Bahwa uang yang diperoleh para tersangka tersebut kemudian diduga digunakan di antaranya untuk keperluan Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar," ungkap Firli.

Selanjutnya, digunakan untuk dana taktis untuk operasional kegiatan kantor, dan keperluan pribadi seperti kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, serta logam mulia.

"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp 27,6 miliar. Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," pungkas Firli.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya