Berita

Salah satu tersangka korupsi Tukin di Ditjen Minerba, Abdullah usai keluar dari Gedung KPK/RMOL

Hukum

KPK Tidak Tahan Seorang Tersangka Korupsi Tukin di Ditjen Minerba karena Sakit

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 16:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang pensiunan di Ditjen Minerba, Kementerian Energi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) TA 2020-2022 tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa seorang tersangka tidak dilakukan penahanan pada hari ini, Kamis (15/6).

"Sakit. Sudah diperiksa di RSCM dan IDI. Belum sekarang ditahannya," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (15/6).


Seorang tersangka yang dimaksud bernama Abdullah. Dia telah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan, Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Abdullah didampingi seorang perempuan keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.57 WIB. Terlihat, Abdullah mengenakan cervical collar yang merupakan alat penyangga leher atau tulang Cervical.

Saat ditanya soal tidak ditahan hari ini, Abdullah enggan menjawabnya. Dia didampingi seorang perempuan yang diduga istrinya itu bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

"Maaf ya maaf," singkatnya kepada wartawan, Kamis sore (16/4).

Sementara itu, sembilan orang tersangka lainnya telah hadir memenuhi panggilan KPK. Kesembilan orang dimaksud, yaitu Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine dikabarkan akan langsung ditahan pada sore ini.

KPK berencana akan menggelar konferensi pers pada sore ini untuk mengumumkan secara resmi identitas para tersangka, serta konstruksi perkara dugaan korupsinya.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah beberapa tempat. Pada Senin (27/3) hingga Selasa (28/3) menggeledah kantor Ditjen Minerba, kantor Kementerian ESDM, serta Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat setelah ditemukan kunci apartemen saat geledah ruang kerja Plh Dirjen Minerba, M Idris Froyoto Sihite.

Dari kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM, KPK mengamankan dokumen terkait Tukin ASN Kementerian ESDM. Sedangkan penggeledahan di apartemen, KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya pada Selasa (28/3), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di daerah Depok, Jawa Barat yang merupakan kediaman para tersangka dalam perkara ini.

Kemudian pada Rabu (29/3), tim penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tempat yang digeledah itu, yaitu tiga rumah kediaman dan satu unit apartemen milik dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dari penggeledahan di beberapa lokasi itu, tim penyidik mengamankan dokumen dan alat elektronik yang terindikasi adanya aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya