Berita

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari/RMOLSumsel

Hukum

Sengketa Ganti Rugi Lahan, Warga Palembang Gugat Presiden Jokowi Rp 13,7 M

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 07:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat salah seorang warga Palembang bernama Teguh Munir terkait sengketa ganti rugi lahan. Gugatan itu pun telah masuk ke Pengadilan Negeri Palembang dan sedang dalam tahap mediasi pertama.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lantas menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, untuk mendampingi Presiden sebagai tergugat dalam sengketa tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan hal tersebut. Penunjukkan JPN Bidang Datun Kejati Sumsel berdasarkan surat kuasa khusus institusi, untuk mewakili Presiden Jokowi terkait objek sengketa ganti rugi tanah yang diklaim penggugat masih ada yang belum dibayar pemerintah.


Menurut Vanny, penggugat Teguh Munir mengklaim bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan belum diganti rugi seluruhnya sejak 1986.

"Tanah milik penggugat itu yang menjadi objek gugatan yakni seluas 7.100 meter lebih yang berlokasi di Jalan Mayjen Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang," tutur Vanny, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (8/6).

Adapun jumlah kerugian yang dilayangkan pihak penggugat Teguh Munir kepada negara yakni lebih kurang Rp 13,7 miliar.

Selain Presiden Jokowi, kata Vanny, turut menjadi tergugat dalam perkara ini yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, Menteri ATR/BPN, Gubernur Sumsel, dan Walikota Palembang.

Lebih lanjut Vanny menjelaskan, saat ini gugatan tersebut di PN Palembang telah memasuki tahap mediasi antara penggugat dan para tergugat yang diwakili oleh JPN Datun Kejati Sumsel.

Secara garis besar, Vanny menuturkan, dalam mediasi pertama yang digelar Rabu (7/6), pihak penggugat Teguh Munir mengklaim bahwa dalam pembebasan lahan masih ada beberapa bagian luas tanahnya belum dibayarkan.

Terkait hal itu, para tergugat dalam hal ini didampingi JPN akan memberikan jawaban serta memberikan pertimbangan yang tepat terhadap keinginan pihak penggugat.

Selain itu penggugat Teguh Munir mengatakan, sejak 1986 hingga 2005 ayahnya telah melakukan gugatan. Namun hanya dibayar ganti rugi oleh pemerintah untuk lahan seluas 1,5 meter yang dipakai pembangunan jalan.

"Seharusnya pemerintah membayar ganti rugi tanah seluas 25x265 meter saat itu," kata Teguh Munir.

Menurut Teguh Munir, sisa tanah yang diklaim belum dibayarkan pemerintah tersebut saat ini tidak boleh digunakan sama sekali.

Dalam upaya mencari keadilan, Teguh Munir mengaku telah menghadap pemerintah mulai dari tingkat Walikota hingga Presiden, namun tetap tidak ditanggapi.

Karena itulah, dirinya didampingi kuasa hukum kembali mengajukan gugatan kepada pemerintah untuk membayarkan sisa ganti rugi sebagaimana yang diajukan dalam gugatannya di PN Palembang.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya