Berita

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari/RMOLSumsel

Hukum

Sengketa Ganti Rugi Lahan, Warga Palembang Gugat Presiden Jokowi Rp 13,7 M

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 07:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat salah seorang warga Palembang bernama Teguh Munir terkait sengketa ganti rugi lahan. Gugatan itu pun telah masuk ke Pengadilan Negeri Palembang dan sedang dalam tahap mediasi pertama.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lantas menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, untuk mendampingi Presiden sebagai tergugat dalam sengketa tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan hal tersebut. Penunjukkan JPN Bidang Datun Kejati Sumsel berdasarkan surat kuasa khusus institusi, untuk mewakili Presiden Jokowi terkait objek sengketa ganti rugi tanah yang diklaim penggugat masih ada yang belum dibayar pemerintah.


Menurut Vanny, penggugat Teguh Munir mengklaim bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan belum diganti rugi seluruhnya sejak 1986.

"Tanah milik penggugat itu yang menjadi objek gugatan yakni seluas 7.100 meter lebih yang berlokasi di Jalan Mayjen Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang," tutur Vanny, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (8/6).

Adapun jumlah kerugian yang dilayangkan pihak penggugat Teguh Munir kepada negara yakni lebih kurang Rp 13,7 miliar.

Selain Presiden Jokowi, kata Vanny, turut menjadi tergugat dalam perkara ini yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, Menteri ATR/BPN, Gubernur Sumsel, dan Walikota Palembang.

Lebih lanjut Vanny menjelaskan, saat ini gugatan tersebut di PN Palembang telah memasuki tahap mediasi antara penggugat dan para tergugat yang diwakili oleh JPN Datun Kejati Sumsel.

Secara garis besar, Vanny menuturkan, dalam mediasi pertama yang digelar Rabu (7/6), pihak penggugat Teguh Munir mengklaim bahwa dalam pembebasan lahan masih ada beberapa bagian luas tanahnya belum dibayarkan.

Terkait hal itu, para tergugat dalam hal ini didampingi JPN akan memberikan jawaban serta memberikan pertimbangan yang tepat terhadap keinginan pihak penggugat.

Selain itu penggugat Teguh Munir mengatakan, sejak 1986 hingga 2005 ayahnya telah melakukan gugatan. Namun hanya dibayar ganti rugi oleh pemerintah untuk lahan seluas 1,5 meter yang dipakai pembangunan jalan.

"Seharusnya pemerintah membayar ganti rugi tanah seluas 25x265 meter saat itu," kata Teguh Munir.

Menurut Teguh Munir, sisa tanah yang diklaim belum dibayarkan pemerintah tersebut saat ini tidak boleh digunakan sama sekali.

Dalam upaya mencari keadilan, Teguh Munir mengaku telah menghadap pemerintah mulai dari tingkat Walikota hingga Presiden, namun tetap tidak ditanggapi.

Karena itulah, dirinya didampingi kuasa hukum kembali mengajukan gugatan kepada pemerintah untuk membayarkan sisa ganti rugi sebagaimana yang diajukan dalam gugatannya di PN Palembang.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya