Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/RMOL

Politik

Gurubesar UGM Setuju Putusan MK Perpanjang Jabatan Firli Bahuri Cs

RABU, 07 JUNI 2023 | 12:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2002 tentang KPK disambut positif oleh kalangan praktisi dan gurubesar.

Gurubesar Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Nurhasan Ismail memandang tidak ada yang salah dengan putusan MK yang salah satunya memperpanjang jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

"MK sebagai penjaga konsistensi penjabaran konstitusi dan konsistensi antar-UU, maka tidak yang perlu dipermasalahkan dengan pertimbangan konsistensi dengan masa jabatan pimpinan di komisi-komisi lain," kata Prof Nurhasan Ismail, Rabu (7/6).


Prof Nurhasan mengamini putusan MK terhadap masa jabatan pimpinan KPK memantik perbedaan pendapat.

Pertama, kata dia, muncul pendapat bahwa putusan MK hanya akan berlaku yang akan datang dan tidak berlaku surut.

Kedua, Putusan MK dapat diberlakukan terhadap pimpinan KPK yang sekarang dengan pertimbangan jabatan saat ini mengikuti peraturan yang berlaku pada masa jabatannya.

Jika dalam masa berlangsungnya jabatan yang sekarang ini terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka jabatan harus tunduk pada perubahan ketentuan yang terjadi.

“Saya pribadi setuju pendapat kedua dengan pertimbangan lebih efisien dan beranalogi pada masa pensiun gurubesar yang sebelumnya hanya 65 tahun berubah menjadi 70 tahun," tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya