Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/RMOL

Politik

Gurubesar UGM Setuju Putusan MK Perpanjang Jabatan Firli Bahuri Cs

RABU, 07 JUNI 2023 | 12:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2002 tentang KPK disambut positif oleh kalangan praktisi dan gurubesar.

Gurubesar Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Nurhasan Ismail memandang tidak ada yang salah dengan putusan MK yang salah satunya memperpanjang jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

"MK sebagai penjaga konsistensi penjabaran konstitusi dan konsistensi antar-UU, maka tidak yang perlu dipermasalahkan dengan pertimbangan konsistensi dengan masa jabatan pimpinan di komisi-komisi lain," kata Prof Nurhasan Ismail, Rabu (7/6).

Prof Nurhasan mengamini putusan MK terhadap masa jabatan pimpinan KPK memantik perbedaan pendapat.

Pertama, kata dia, muncul pendapat bahwa putusan MK hanya akan berlaku yang akan datang dan tidak berlaku surut.

Kedua, Putusan MK dapat diberlakukan terhadap pimpinan KPK yang sekarang dengan pertimbangan jabatan saat ini mengikuti peraturan yang berlaku pada masa jabatannya.

Jika dalam masa berlangsungnya jabatan yang sekarang ini terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka jabatan harus tunduk pada perubahan ketentuan yang terjadi.

“Saya pribadi setuju pendapat kedua dengan pertimbangan lebih efisien dan beranalogi pada masa pensiun gurubesar yang sebelumnya hanya 65 tahun berubah menjadi 70 tahun," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya