Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dugaan Uang Suap untuk Biaya Muktamar PPP, KPK: Kepala Dinas Pemkab Pemalang Sampai Pinjam Uang

SELASA, 06 JUNI 2023 | 16:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dimintai uang untuk membiayai Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang sampai mencari pinjaman sana sini agar mendapatkan jabatan yang diinginkan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan terus mendalami terkait aliran uang yang diduga mengalir ke Muktamar PPP.

"Jadi terkait dengan aliran uang itu nanti kami akan dalami lebih lanjut. Sementara ini kan sejauh ini fakta bahwa salah satu modus untuk meminta uang terkait dengan jual beli jabatan itu untuk membiayai Muktamar PPP," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/6).


Ali memastikan, pihaknya akan mendalami penggunaan uang tersebut soal untuk menutupi biaya sebelumnya terkait pelaksanaan Muktamar PPP di Makassar, mengingat pelaksanaan Muktamar berlangsung pada 2020 lalu.

"Nah apakah nanti faktanya memang benar, karena Muktamar kan sudah terlaksana saat itu, apakah untuk menutup biaya sebelumnya atau seperti apa," kata Ali.

Dari beberapa fakta penyerahan uang itu kata Ali, para kepala dinas di Pemkab Pemalang sampai rela meminjam uang ke sana-sini agar bisa mendapatkan jabatan yang diinginkan.

"Beberapa fakta dari penyerahan uang ini juga ada yang kemudian masing-masing dari kepala dinas ini pinjam uang sana-sini untuk menutup dan menyerahkan uang kepada orang kepercayaan dari Bupati Pemalang tersebut," jelasnya.

Dalam perkara suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, KPK kembali menetapkan tujuh tersangka, yaitu Abdul Rachman (AR) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang, Mubarak Ahmad (MA) selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab Pemalang, Suhirman (SR) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang.

Selanjutnya, Sodik Ismanto (SI) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, Moh Ramdon (MR) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Pemalang, Bambang Haryono (BH) selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Pemalang, dan Raharjo (RH) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pemalang.

Namun demikian, KPK baru menahan tiga tersangka pada Senin (5/6), yaitu Mubarak Ahmad, Abdul Rachman, dan Suhirman.

KPK membeberkan, ASN yang berkeinginan menduduki jabatan eselon IV, III, dan II harus membayar mulai Rp15-100 juta.

Untuk tersangka Abdul Rachman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, dan Bambang Haryono masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan Raharjo memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal agar dapat dinyatakan lulus.

Dengan penyerahan uang tersebut, para tersangka kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II. Uang terkumpul sekitar Rp650 juta dengan istilah "uang syukuran" yang digunakan Adi Jumal untuk membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung, di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya