Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dugaan Uang Suap untuk Biaya Muktamar PPP, KPK: Kepala Dinas Pemkab Pemalang Sampai Pinjam Uang

SELASA, 06 JUNI 2023 | 16:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dimintai uang untuk membiayai Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang sampai mencari pinjaman sana sini agar mendapatkan jabatan yang diinginkan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan terus mendalami terkait aliran uang yang diduga mengalir ke Muktamar PPP.

"Jadi terkait dengan aliran uang itu nanti kami akan dalami lebih lanjut. Sementara ini kan sejauh ini fakta bahwa salah satu modus untuk meminta uang terkait dengan jual beli jabatan itu untuk membiayai Muktamar PPP," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/6).


Ali memastikan, pihaknya akan mendalami penggunaan uang tersebut soal untuk menutupi biaya sebelumnya terkait pelaksanaan Muktamar PPP di Makassar, mengingat pelaksanaan Muktamar berlangsung pada 2020 lalu.

"Nah apakah nanti faktanya memang benar, karena Muktamar kan sudah terlaksana saat itu, apakah untuk menutup biaya sebelumnya atau seperti apa," kata Ali.

Dari beberapa fakta penyerahan uang itu kata Ali, para kepala dinas di Pemkab Pemalang sampai rela meminjam uang ke sana-sini agar bisa mendapatkan jabatan yang diinginkan.

"Beberapa fakta dari penyerahan uang ini juga ada yang kemudian masing-masing dari kepala dinas ini pinjam uang sana-sini untuk menutup dan menyerahkan uang kepada orang kepercayaan dari Bupati Pemalang tersebut," jelasnya.

Dalam perkara suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, KPK kembali menetapkan tujuh tersangka, yaitu Abdul Rachman (AR) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang, Mubarak Ahmad (MA) selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab Pemalang, Suhirman (SR) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang.

Selanjutnya, Sodik Ismanto (SI) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, Moh Ramdon (MR) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Pemalang, Bambang Haryono (BH) selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Pemalang, dan Raharjo (RH) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pemalang.

Namun demikian, KPK baru menahan tiga tersangka pada Senin (5/6), yaitu Mubarak Ahmad, Abdul Rachman, dan Suhirman.

KPK membeberkan, ASN yang berkeinginan menduduki jabatan eselon IV, III, dan II harus membayar mulai Rp15-100 juta.

Untuk tersangka Abdul Rachman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, dan Bambang Haryono masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan Raharjo memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal agar dapat dinyatakan lulus.

Dengan penyerahan uang tersebut, para tersangka kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II. Uang terkumpul sekitar Rp650 juta dengan istilah "uang syukuran" yang digunakan Adi Jumal untuk membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung, di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya