Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dugaan Uang Suap untuk Biaya Muktamar PPP, KPK: Kepala Dinas Pemkab Pemalang Sampai Pinjam Uang

SELASA, 06 JUNI 2023 | 16:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dimintai uang untuk membiayai Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang sampai mencari pinjaman sana sini agar mendapatkan jabatan yang diinginkan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan terus mendalami terkait aliran uang yang diduga mengalir ke Muktamar PPP.

"Jadi terkait dengan aliran uang itu nanti kami akan dalami lebih lanjut. Sementara ini kan sejauh ini fakta bahwa salah satu modus untuk meminta uang terkait dengan jual beli jabatan itu untuk membiayai Muktamar PPP," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/6).


Ali memastikan, pihaknya akan mendalami penggunaan uang tersebut soal untuk menutupi biaya sebelumnya terkait pelaksanaan Muktamar PPP di Makassar, mengingat pelaksanaan Muktamar berlangsung pada 2020 lalu.

"Nah apakah nanti faktanya memang benar, karena Muktamar kan sudah terlaksana saat itu, apakah untuk menutup biaya sebelumnya atau seperti apa," kata Ali.

Dari beberapa fakta penyerahan uang itu kata Ali, para kepala dinas di Pemkab Pemalang sampai rela meminjam uang ke sana-sini agar bisa mendapatkan jabatan yang diinginkan.

"Beberapa fakta dari penyerahan uang ini juga ada yang kemudian masing-masing dari kepala dinas ini pinjam uang sana-sini untuk menutup dan menyerahkan uang kepada orang kepercayaan dari Bupati Pemalang tersebut," jelasnya.

Dalam perkara suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, KPK kembali menetapkan tujuh tersangka, yaitu Abdul Rachman (AR) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang, Mubarak Ahmad (MA) selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab Pemalang, Suhirman (SR) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang.

Selanjutnya, Sodik Ismanto (SI) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, Moh Ramdon (MR) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Pemalang, Bambang Haryono (BH) selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Pemalang, dan Raharjo (RH) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pemalang.

Namun demikian, KPK baru menahan tiga tersangka pada Senin (5/6), yaitu Mubarak Ahmad, Abdul Rachman, dan Suhirman.

KPK membeberkan, ASN yang berkeinginan menduduki jabatan eselon IV, III, dan II harus membayar mulai Rp15-100 juta.

Untuk tersangka Abdul Rachman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, dan Bambang Haryono masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan Raharjo memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal agar dapat dinyatakan lulus.

Dengan penyerahan uang tersebut, para tersangka kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II. Uang terkumpul sekitar Rp650 juta dengan istilah "uang syukuran" yang digunakan Adi Jumal untuk membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung, di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya