Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Hukum

Gugatan Praperadilan Sewa Helikopter Firli Ditolak PN Jakarta Selatan

RABU, 31 MEI 2023 | 21:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait kasus dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hadi.

Afrizal Hadi menyatakan tidak menerima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), dengan pertimbangan  penyelidikan dugaan gratifikasi tersebut masih diproses Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Dengan begitu, menurut Afrizal, tidak ada alasan untuk mengabulkan gugatan LP3HI.

"Mengadili, menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Afrizal saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (31/5).


Gugatan ini dilayangkan LP3HI terhadap Badan Reserse Kriminal/Bareskrim Polri. Dalam gugatannya, LP3HI mempersoalkan dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter kepada Firli saat yang bersangkutan bertolak ke Palembang pada Juni 2020.

Kasus ini bermula ketika Firli menggunakan jasa helikopter dalam lawatannya ke Sumatera Selatan dengan rute Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang serta Palembang-Jakarta.

ICW lantas melaporkan dugaan gratifikasi helikopter yang dipakai Firli tersebut pada Juni 2021. Namun, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mementahkan laporan tersebut. Dalam laporannya, ICW mencurigai biaya terbang yang dibayarkan Firli kepada penyedia layanan helikopter bukan Rp28 juta selama empat jam.

ICW menyebut sewa helikopter tersebut berada di angka Rp172 juta yang harus dibayarkan Firli.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya