Berita

Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu menyerahkan sertifikat/Ist

Bisnis

Bank BTN Proaktif Selesaikan Sertifikat Bermasalah

RABU, 31 MEI 2023 | 19:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) berkomitmen menyelesaikan sertifikat bermasalah yang dialami nasabah. Hal ini, dibuktikan perseroan dengan menyerahkan sertifikat kepada perwakilan nasabah perumahan Abdi Negara di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu menegaskan, komitmen bahwa jika ada pengaduan dari nasabah atau debitur mengenai layanan Bank BTN, seperti penyelesaian sertifikat, perseroan akan menindaklanjuti dengan cepat.

“Penyerahan sertifikat hari ini kepada konsumen KPR BTN di Perumahan Abdi Negara, Kabupaten Bandung merupakan bentuk komitmen Bank BTN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada debitur Bank BTN,” kata Nixon, Rabu (31/5).


Nixon menyatakan, sebenarnya tanggung jawab penerbitan sertifikat ada pada developer. Namun, karena komitmen Bank BTN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, perseroan secara maksimal dan aktif terlibat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Namun ada beberapa developer yang bermasalah sehingga dilapangan ada sertifikat yang harusnya sudah selesai tetapi belum diselesaikan ketika KPR sudah lunas,” ujarnya.

“Bank BTN ikut menjembatani agar sertifikat bisa cepat didapat oleh nasabah," sambungnya menekankan.

Kata Nixon lagi, Bank BTN serius menangani pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat.

Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division (COD) tersebut bertugas melakukan profiling guna upaya percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan pembekuan kepada Notaris/PPAT yang tidak perform.

"Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan Bank BTN dalam merespon adanya segelintir pengaduan nasabah yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas," terangnya.

Selain membentuk Tim Task Force, lanjutnya, Bank BTN juga telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait percepatan penyelesaian Sertifikat dengan pihak Kementerian ATR/BPN.

"PKS antara Bank BTN dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, selanjutnya diikuti dengan penandatangan dengan Kanwil BPN dan 206 Kantor Pertanahan, pembentukan Pokja antara BTN, notaris, dan Kantor Pertanahan serta membuat program one day service (ODS) terkait penerbitan sertifikat," jelasnya.

Hingga akhir April 2023, tutur Nixon, Bank BTN telah banyak menyelesaikan sertifikat nasabah yang melakukan pengaduan ke ORI.

Atas upaya Bank BTN ini, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika memberikan apresiasi kepada Bank BTN yang telah secara serius menyelesaikan masalah nasabah terkait sertifikat tersebut.

“Ombudsman sangat mengapresiasi upaya perbaikan layanan yang dilakukan oleh Bank BTN, yang selama ini menjadi satu-satunya bank yang paling fokus terhadap persoalan perumahan di Indonesia,” kata Yeka Hendra Fatika.

Dengan bisa menyelesaikan pengaduan nasabah diharapkan masyarakat tidak melakukan pengaduan ke lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Ombudsman RI.

Menurut Yeka, pemenuhan rumah merupakan hak dasar bagi warga negara. Hal ini merupakan isu strategis apalagi Program Satu Juta Rumah masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya