Berita

Rapat paripurna DPR RI/Net

Politik

Anggota DPR Persoalkan Putusan MK, Siaga 98: Perdebatan Harusnya dalam Konstruksi Hukum

MINGGU, 28 MEI 2023 | 15:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan berkecil hati dan merasa Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil alih peran DPR sebagai pembuat UU, anggota DPR seharusnya segera urun rembuk dengan pemerintah selesaikan administrasi perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, beberapa anggota DPR seharusnya tidak berkecil hati, apalagi merasa MK mengambil alih atau mengenyampingkan peran DPR sebagai pembuat UU yang disempurnakan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"Sebab banyak juga terjadi UU yang dibuat DPR, yang kemudian dipersoalkan partai politiknya. Padahal anggota DPR adalah bagian dari partai politik," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/5).


Hasanuddin menilai, putusan MK soal perubahan masa jabatan pimpinan KPK semula dari 4 tahun menjadi 5 tahun tidak perlu diperdebatkan, apalagi dianggap sebagai tidak menghormati pembuat UU.

"Beberapa anggota DPR yang mempersoalkan putusan MK ini harus dapat memahami bahwa demokrasi membuka perdebatan, namun hukum menyatakan bahwa demokrasi kita tidak boleh kebablasan sehingga perdebatan sepatutnya dalam konstruksi hukum," kata Hasanuddin.

Apalagi kata Hasanuddin, putusan MK merupakan putusan hukum, di mana para politisi harus menghormati dan tunduk pada hukum.

"MK sudah memutuskan pimpinan beserta Dewas KPK menjadi 5 Tahun. Politisi yang taat hukum tentu akan segera urun rembuk dengan pemerintah menyelesaikan hal administrasi perpanjangan pimpinan KPK saat ini hingga periode 20 Desember 2024," pungkas Hasanuddin.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya