Berita

Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Profesor Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Soal Hasbi Hasan, Yusril: Jika Tidak Perlu Jangan Ditahan, Ini Bukan Soal Gagah-gagahan Penyidik

JUMAT, 26 MEI 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kewenangan memutuskan tersangka ditahan atau tidak merupakan sepenuhnya kewenangan dari penyidik. Untuk itu, tidak boleh dipaksakan menahan tersangka jika memang tidak diperlukan.

Begitu yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Profesor Yusril Ihza Mahendra terkait polemik tidak ditahannya Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (24/5).

"Kewenangan untuk memutuskan apakah tersangka itu ditahan atau tidak, menurut KUHAP, sepenuhnya adalah kewenangan penyidik," ujar Yusril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).


Yusril menjelaskan, alasan untuk melakukan penahanan tersangka terdapat tiga hal, yakni kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, tersangka akan menghilangkan barang bukti, dan tersangka akan mengulangi perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Jika ada salah satu atau semua dari tiga alasan tersebut kata Yusril, penyidik bisa menahan tersangka, yang lamanya dibatasi oleh KUHAP. Termasuk, jenis penahanannya, apakah tahanan rutan, tahanan rumah, atau tahanan kota.

Akan tetapi, jika salah satu dari tiga alasan tersebut tidak ada, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk melakukan penahanan.

"Penahanan ini terkait dengan HAM, karena itu jika memang tidak perlu ditahan, ya jangan ditahan. Ini bukan soal gagah-gagahan penyidik atau lembaga yang menyidik," kata Yusril.

Namun demikian, Yusril berpandangan, walaupun keputusan penahanan adalah kewenangan subjektif penyidik, keputusan penahanan dapat digugat praperadilan, agar hakim menilai apakah keputusan melakukan penahanan beralasan hukum atau tidak.

"Ini perlu dilakukan untuk mencegah kesewenang-wenangan penyidik. Aturan tentang hal itu tidak ada dalam KUHAP, tetapi bisa saja diajukan biar nanti lahir yurisprudensi mengenai hal tersebut," pungkas Yusril.

Sebelumnya, mantan pegawai KPK, Novel Baswedan menuding bahwa KPK melakukan tindakan tak lazim karena tidak menahan Hasbi dan tersangka Dadan Tri Yudianto setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Keputusan tersebut memang tidak lazim karena infonya beredar bahwa KPK/penyidik sudah sampai menyiapkan administrasi untuk penahanan. Artinya, segala pertimbangan baik fakta objektif dan subjektif sebagaimana dimaksud dalam KUHAP telah dipertimbangkan. Tidak jadinya dilakukan penahanan karena pimpinan," kata Novel, Kamis (25/5).


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya