Berita

Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Profesor Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Soal Hasbi Hasan, Yusril: Jika Tidak Perlu Jangan Ditahan, Ini Bukan Soal Gagah-gagahan Penyidik

JUMAT, 26 MEI 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kewenangan memutuskan tersangka ditahan atau tidak merupakan sepenuhnya kewenangan dari penyidik. Untuk itu, tidak boleh dipaksakan menahan tersangka jika memang tidak diperlukan.

Begitu yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Profesor Yusril Ihza Mahendra terkait polemik tidak ditahannya Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (24/5).

"Kewenangan untuk memutuskan apakah tersangka itu ditahan atau tidak, menurut KUHAP, sepenuhnya adalah kewenangan penyidik," ujar Yusril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).

Yusril menjelaskan, alasan untuk melakukan penahanan tersangka terdapat tiga hal, yakni kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, tersangka akan menghilangkan barang bukti, dan tersangka akan mengulangi perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Jika ada salah satu atau semua dari tiga alasan tersebut kata Yusril, penyidik bisa menahan tersangka, yang lamanya dibatasi oleh KUHAP. Termasuk, jenis penahanannya, apakah tahanan rutan, tahanan rumah, atau tahanan kota.

Akan tetapi, jika salah satu dari tiga alasan tersebut tidak ada, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk melakukan penahanan.

"Penahanan ini terkait dengan HAM, karena itu jika memang tidak perlu ditahan, ya jangan ditahan. Ini bukan soal gagah-gagahan penyidik atau lembaga yang menyidik," kata Yusril.

Namun demikian, Yusril berpandangan, walaupun keputusan penahanan adalah kewenangan subjektif penyidik, keputusan penahanan dapat digugat praperadilan, agar hakim menilai apakah keputusan melakukan penahanan beralasan hukum atau tidak.

"Ini perlu dilakukan untuk mencegah kesewenang-wenangan penyidik. Aturan tentang hal itu tidak ada dalam KUHAP, tetapi bisa saja diajukan biar nanti lahir yurisprudensi mengenai hal tersebut," pungkas Yusril.

Sebelumnya, mantan pegawai KPK, Novel Baswedan menuding bahwa KPK melakukan tindakan tak lazim karena tidak menahan Hasbi dan tersangka Dadan Tri Yudianto setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Keputusan tersebut memang tidak lazim karena infonya beredar bahwa KPK/penyidik sudah sampai menyiapkan administrasi untuk penahanan. Artinya, segala pertimbangan baik fakta objektif dan subjektif sebagaimana dimaksud dalam KUHAP telah dipertimbangkan. Tidak jadinya dilakukan penahanan karena pimpinan," kata Novel, Kamis (25/5).


Populer

Simpatisan PDIP Jateng Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Hasto: Itu Dibayar, Sudah Ketahuan

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:46

Kunker ke Gresik, Zulhas Tinjau Harga Bapok dan Smelter Freeport

Rabu, 29 November 2023 | 01:45

Peduli Palestina, Alasan Kader dan Simpatisan PKS Jabar Pilih Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 06 Desember 2023 | 21:12

Termasuk Pergantian 5 Kapolda, Polri Mutasi Ratusan Pamen dan Pati

Jumat, 08 Desember 2023 | 00:33

Bersama PT Freeport Indonesia, Mendag Salurkan 5.000 Paket Sembako di Gresik

Rabu, 29 November 2023 | 13:35

Ribuan Mahasiswa Sumut Gelar Mimbar Demokrasi, Tolak Neo Orba Jokowi

Kamis, 30 November 2023 | 23:18

Diancam Dibawa ke Jalur Hukum Soal Putusan UMK 2024, Pj Gubernur Jabar: Saya Hanya Jalankan Putusan Pemerintah

Selasa, 05 Desember 2023 | 03:34

UPDATE

Pamitan ke Ponpes An Nur II Al Murtado Malang, Khofifah Didoakan Lanjut Periode Kedua

Minggu, 10 Desember 2023 | 02:54

Gen Z Harap IKN Nusantara Jadi Peradaban Maju dan Manusiawi di Masa Depan

Minggu, 10 Desember 2023 | 02:36

Anies Optimistis Wujudkan Indonesia Adil Makmur untuk Semua

Minggu, 10 Desember 2023 | 02:15

Polemik RUU DKJ, Mayoritas Fraksi DPR RI Kini Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Minggu, 10 Desember 2023 | 01:56

Gibran, Dudung, hingga Bahlil Hadiri Pengajian di Ponpes Al Baghdadi Karawang

Minggu, 10 Desember 2023 | 01:38

Janji Berantas Korupsi, Mahfud MD Minta Dukungan Milenial dan Gen Z Menangkan Pilpres 2024

Minggu, 10 Desember 2023 | 01:16

Disambangi Anies, Keluarga Besar Eyang Hasan dan Tokoh Masyarakat Kuningan Resmi Dukung Amin

Minggu, 10 Desember 2023 | 00:59

TKN Fanta: Prabowo-Gibran Jawaban Kebutuhan dan Harapan Kalangan Muda

Minggu, 10 Desember 2023 | 00:35

Debat Pertama Capres, Isu Korupsi Bakal Repotkan Anies?

Minggu, 10 Desember 2023 | 00:15

Kampanye di Kuningan, Anies Akan Perjuangkan Eyang Hasan Jadi Pahlawan Nasional

Sabtu, 09 Desember 2023 | 23:58

Selengkapnya