Berita

Tokoh Oposisi Senegal, Ousmane Sonko/Net

Dunia

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Pemimpin Oposisi Senegal Serukan Unjuk Rasa

KAMIS, 25 MEI 2023 | 13:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemimpin oposisi Senegal menyerukan aksi pawai pembangkangan di ibu kota setelah jaksa menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada tokoh oposisi Ousmane Sonko atas tuduhan pemerkosaan.

Tuduhan pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Sonko kepada seorang wanita yang bekerja di panti pijat pada 2021 telah membawa ketidakstabilan di Senegal, dengan protes yang berujung bentrok ketika pemimpin oposisi itu ditahan.

"Mari kita semua pergi ke Dakar untuk menghadapi Presiden Macky Sall. Biarkan semua anak muda yang percaya bergabung dengan kita di Dakar," kata Sonko, yang berkali-kali membantah tuduhan tersebut dan memboikot proses pengadilan.


Sonko yang merupakan sosok tokoh oposisi populer di kalangan anak muda itu menuduh bahwa pemerintahan presiden Sall menggunakan taktik lama atas kasusnya untuk menghalanginya mencalonkan diri dan berupaya membubarkan oposisi jelang pemilu Februari 2024 mendatang.

Sementara, seperti dimuat Reuters, Kamis (25/5), pihak berwenang Senegal menyangkal adanya motif politik di balik proses hukum yang terjadi kepada Sonko.

Atas kasus tersebut, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menghukum Sonko 10 tahun penjara, atau sekurangnya lima tahun, karena tidak bermoral dan denda setara dengan lebih dari 3.300 dolar (Rp 49 juta), meskipun saat ini kasus itu masih ditunda untuk musyawarah lebih lanjut.

Sonko telah menyerukan kepada para pendukungnya untuk berjuang melawan pemerintahan Presiden Sall, dengan melakukan aksi demonstrasi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya