Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Mulai 25 Mei, Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Hampir 100 Persen

KAMIS, 25 MEI 2023 | 03:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Hutama Karya (Persero) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) secara resmi akan memberlakukan tarif baru pada Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140 km. Tarif baru itu, akan berlaku mulai Kamis (25/5), pukul 00.00 WIB,  

Tarif baru itu mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya. Bahkan, hampir 100 persen.

Contohnya, tarif Gerbang Tol (GT) Kota Baru-Tegineneng mobil golongan I sebelumnya Rp 25.500. Kini tarif baru menjadi Rp 40.500. Lalu, tarif GT Kota Baru-Gunung Sugih mobil golongan I yang semula Rp 44.000, kini menjadi Rp 70.000.


Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang tertuang pada UU 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 38/2004 tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

“Kami pastikan penyesuaian tarif ini dibarengi dengan peningkatan layanan yang ada, sehingga pengguna jalan tol dapat merasakan dampaknya terhadap peningkatan level of service jalan tol," ujar Koentjoro dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (24/5).

Kata dia, Hutama Karya juga memberikan diskon tarif hingga 20 persen di seluruh gerbang tol yang ada di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar sebagai apresiasi kepada pengguna jalan.

"Perlu diingat bahwa penyesuaian tarif ini baru dilakukan di Tol Bakter, sehingga masyarakat yang melintas dari GT Terbanggi Besar hingga GT Kayu Agung masih menggunakan tarif normal yang ada di Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung," katanya.

Koentjoro menambahkan, dengan penyesuaian tarif yang berlaku, Hutama Karya mengimbau kepada pengguna Jalan Tol Bakter untuk memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melakukan perjalanan.

Katanya, segera top-up Kartu UE jika saldo kurang agar tidak menyebabkan antrian di gerbang tol, mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya