Berita

Maspion Group, Alim Markus, diperiksa KPK terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah/RMOL

Hukum

Hari Ini, Bos Maspion Group Alim Markus Diperiksa KPK

RABU, 24 MEI 2023 | 08:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI), akhirnya membuat bos Maspion Group, Alim Markus, diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alim Markus diagendakan untuk diperiksa pada hari ini, Rabu (24/5).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sesuai dengan konfirmasi, Alim Markus yang juga menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Indal Aluminium Industry berjanji akan hadir hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Sesuai konfirmasi dari yang bersangkutan, benar hari ini (Alim Markus) akan hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka SI," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (24/5).


Alim Markus sedianya dipanggil untuk diperiksa pada Senin kemarin (22/5). Akan tetapi, Alim Markus mangkir dan berjanji akan hadir pada hari ini.

Terkait kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto pada Senin (22/5). Soedomo yang juga menjabat Dirut PT Santos Jaya Abadi ini diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing kepada tersangka Saiful.

KPK kembali menahan Saiful Ilah dalam kasus dugaan gratifikasi, setelah sebelumnya terjerat kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, pada Selasa (7/3).

Selama menjabat bupati, Saiful diduga banyak menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang, yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir. Gratifikasi itu diberikan oleh pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, dan Direksi BUMD.

Uang yang diterima Saiful dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Sedangkan gratifikasi bentuk barang antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan, tas, dan ponsel mewah. Besaran gratifikasi yang diterima Saiful sekitar Rp15 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya