Berita

Polda Metro Jaya saat ungkap kasus dugaan penipuan jasa titip tiket konser Coldplay/Ist

Presisi

Menipu Modus Calo Tiket Coldplay, Pasutri Dicokok Polisi

SENIN, 22 MEI 2023 | 20:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sepasang suami dan istri inisial masing-masing berinisial ABF (22) dan W (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay.

Konser band asal Inggris itu rencananya digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, pada 15 November 2023.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini.

Awalnya polisi menerima laporan dari korban yang berinisial ANFP pada Jumat (19/5) dengan LP/B/2732/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, laporan itu ditindaklanjuti oleh Subdit Siber Ditkrimsus dengan mempelajari barang bukti yang ada dan akhirnya menangkap tersangka di kawasan Yogyakarta.

"Kami telah mengamankan dua orang yang mana mereka telah melakukan penipuan terhadap masyarakat, terkait penjualan tiket Coldplay," kata Aulia saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5).

Adapun modus tersangka dalam menjalankan aksi jahatnya dengan membeli akun media sosial Twitter dan website bernama @findtrove_id yang sudah memiliki banyak followers.

"Pelaku membuka website dengan nama findtrove_id, di mana website ini mereka beli dari twitter. Jadi mereka beli dari seseorang kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followernya," kata Aulia.

Dari sini muncul ide para tersangka untuk membuka jasa penitipan (jastip) tiket konser, dan masyarakat yang hendak menggunakan jasa membayar Rp 50.000,00 ker rekening pelaku sebagai booking fee.

Tidak hanya itu, pelaku juga memanipulasi testimoni para pembeli yang telah melakukan transaksi, dengan tujuan agar pembeli lainnya percaya.

Puluhan orang kini sudah menjadi korban dari kelicikan para tersangka. Saat ini para tersangka tertunduk lesu, malu dan tidak berdaya saat ditampilkan dalam konferensi pers dengan memakai baju tahanan.

Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP serta UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana diatas 3 tahun penjara.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya