Berita

Polda Metro Jaya saat ungkap kasus dugaan penipuan jasa titip tiket konser Coldplay/Ist

Presisi

Menipu Modus Calo Tiket Coldplay, Pasutri Dicokok Polisi

SENIN, 22 MEI 2023 | 20:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sepasang suami dan istri inisial masing-masing berinisial ABF (22) dan W (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay.

Konser band asal Inggris itu rencananya digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, pada 15 November 2023.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini.


Awalnya polisi menerima laporan dari korban yang berinisial ANFP pada Jumat (19/5) dengan LP/B/2732/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, laporan itu ditindaklanjuti oleh Subdit Siber Ditkrimsus dengan mempelajari barang bukti yang ada dan akhirnya menangkap tersangka di kawasan Yogyakarta.

"Kami telah mengamankan dua orang yang mana mereka telah melakukan penipuan terhadap masyarakat, terkait penjualan tiket Coldplay," kata Aulia saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5).

Adapun modus tersangka dalam menjalankan aksi jahatnya dengan membeli akun media sosial Twitter dan website bernama @findtrove_id yang sudah memiliki banyak followers.

"Pelaku membuka website dengan nama findtrove_id, di mana website ini mereka beli dari twitter. Jadi mereka beli dari seseorang kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followernya," kata Aulia.

Dari sini muncul ide para tersangka untuk membuka jasa penitipan (jastip) tiket konser, dan masyarakat yang hendak menggunakan jasa membayar Rp 50.000,00 ker rekening pelaku sebagai booking fee.

Tidak hanya itu, pelaku juga memanipulasi testimoni para pembeli yang telah melakukan transaksi, dengan tujuan agar pembeli lainnya percaya.

Puluhan orang kini sudah menjadi korban dari kelicikan para tersangka. Saat ini para tersangka tertunduk lesu, malu dan tidak berdaya saat ditampilkan dalam konferensi pers dengan memakai baju tahanan.

Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP serta UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana diatas 3 tahun penjara.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya