Berita

Gardu listrik di San Francisco, California, AS/Net

Dunia

Bersekongkol Serang Gardu Listrik AS, Dua Pria Divonis Hukuman Penjara

SENIN, 22 MEI 2023 | 12:19 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Vonis hukuman penjara dari Pengadilan Amerika Serikat telah dijatuhkan kepada dua pria karena bersekongkol menyerang gardu listrik AS untuk menyebarkan kerusuhan dan menghambat perekonomian warga sipil.

Departemen Kehakiman AS menyebut Christopher Cook (21) dari Ohio telah dijatuhi hukuman 92 bulan penjara, bersama rekannya Jonathan Frost (25)dari Texas yang diberikan hukuman 60 bulan kurungan.

Mengutip The Jerusalem Post pada Senin (22/5), Cook dan Frost telah mengaku bersalah atas satu tuduhan bersekongkol melakukan tindakan teroris yang dimotivasi oleh supremasi kulit putih dan gerakan Neo-Nazi, Februari tahun lalu.


Awalnya mereka berencana menyerang gardu induk listrik AS dengan senapan, sehingga mengakibatkan kerusuhan sipil dan kerugian jutaan dolar karena hambatan aktivitas ekonomi.

Kedua pria itu menyusun rencana lewat grup online sejak musim gugur 2019, beberapa minggu setelahnya mereka merekrut satu orang bernama Jackson Sawall dari Oshkosh yang juga akan diproses di pengadilan dalam beberapa hari ke depan.

Dikatakan ketiga pria itu bertemu di Columbus, Ohio, pada Februari 2020 untuk berlatih. Serangan terencana di Ohio digagalkan ketika polisi menghentikan mobil mereka dalam pertemuan rutin.

Strategi penyerangan terhadap infrastruktur listrik dan gardu listrik telah terungkap baru-baru ini di Carolina Utara, negara bagian Washington dan Carolina Selatan.

Insiden vandalisme itu sengaja dilakukan untuk membuat ribuan orang dalam kegelapan dan bertujuan menggoyahkan stabilitas nasional.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya