Berita

Kades Sukosari, Thamrin, dan pelapor M Zainuddin/RMOLJatim

Nusantara

6 Jam Diperiksa, Mantan Perangkat Desa Sukosari Jember Ditahan Polisi

SABTU, 20 MEI 2023 | 03:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sempat mangkir dua kali, NS, mantan perangkat Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, Jumat (19/5).

NS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sekretaris Desa Sukosari, M. Zainuddin.

Tersangka yang telah dipecat dari perangkat desa ini tiba di Mapolres Jember didampingi penasehat hukumnya Dewatara S. Poetra, pada pukul 14.00 WIB.


"NS sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang penyidik Pidum (pidana umum)," ucap Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Pemeriksaan terhadap NS berjalan cukup lama, sekitar 6 jam. Selain tim penasehat hukum, tersangka didampingi istrinya, IS. Sekitar pukul 20.00 WIB, pemeriksaan NS sudah kelar dan langsung ditahan.

"Hari ini kami mendampingi klien kami menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai yang kami janjikan," kata Dewatara.

Sementara Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum pelapor M. Zainuddin mengapresiasi keputusan penyidik menetapkan NS sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan.

Tersangka ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana dalam pasal 264 KUHP yang ancaman pidana 8 tahun penjara.

Dijelaskan Thamrin, dengan ancaman hukuman tersebut, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menahan. Sesuai dengan pasal 20 KUHAP, penyidik berwenang untuk melakukan penahanan, sedangkan pasal 24 menentukan penahan pertama paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang.

Thamrin mendesak penyidik untuk menetapkan tersangka baru selain NS, minimal dengan pasal 55 KUHP, karena dia bekerja tidak sendiri. Dia bekerja bersama orang lain, oknum staf Kecamatan Sukowono dan Ida Susilowati.

Diketahui, kasus ini terungkap bermula saat beberapa warga mengadukan ke Kantor Desa Sukosari, bahwa kalau ingin mengurus dokumen ke kecamatan bisa melalui salah satu warga bernama Ida Susilowati. Pengurusan dokumen ke kecamatan bisa cepat, dokumen pengantarnya bisa langsung dibuat tersangka NS.

Belakangan diketahui jika stempel desa dan tanda tangan Sekretaris Desa Sukosari dipalsukan tersangka. Karena itu, Zainuddin melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya