Berita

Kades Sukosari, Thamrin, dan pelapor M Zainuddin/RMOLJatim

Nusantara

6 Jam Diperiksa, Mantan Perangkat Desa Sukosari Jember Ditahan Polisi

SABTU, 20 MEI 2023 | 03:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sempat mangkir dua kali, NS, mantan perangkat Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, Jumat (19/5).

NS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sekretaris Desa Sukosari, M. Zainuddin.

Tersangka yang telah dipecat dari perangkat desa ini tiba di Mapolres Jember didampingi penasehat hukumnya Dewatara S. Poetra, pada pukul 14.00 WIB.


"NS sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang penyidik Pidum (pidana umum)," ucap Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Pemeriksaan terhadap NS berjalan cukup lama, sekitar 6 jam. Selain tim penasehat hukum, tersangka didampingi istrinya, IS. Sekitar pukul 20.00 WIB, pemeriksaan NS sudah kelar dan langsung ditahan.

"Hari ini kami mendampingi klien kami menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai yang kami janjikan," kata Dewatara.

Sementara Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum pelapor M. Zainuddin mengapresiasi keputusan penyidik menetapkan NS sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan.

Tersangka ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana dalam pasal 264 KUHP yang ancaman pidana 8 tahun penjara.

Dijelaskan Thamrin, dengan ancaman hukuman tersebut, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menahan. Sesuai dengan pasal 20 KUHAP, penyidik berwenang untuk melakukan penahanan, sedangkan pasal 24 menentukan penahan pertama paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang.

Thamrin mendesak penyidik untuk menetapkan tersangka baru selain NS, minimal dengan pasal 55 KUHP, karena dia bekerja tidak sendiri. Dia bekerja bersama orang lain, oknum staf Kecamatan Sukowono dan Ida Susilowati.

Diketahui, kasus ini terungkap bermula saat beberapa warga mengadukan ke Kantor Desa Sukosari, bahwa kalau ingin mengurus dokumen ke kecamatan bisa melalui salah satu warga bernama Ida Susilowati. Pengurusan dokumen ke kecamatan bisa cepat, dokumen pengantarnya bisa langsung dibuat tersangka NS.

Belakangan diketahui jika stempel desa dan tanda tangan Sekretaris Desa Sukosari dipalsukan tersangka. Karena itu, Zainuddin melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya