Berita

Kades Sukosari, Thamrin, dan pelapor M Zainuddin/RMOLJatim

Nusantara

6 Jam Diperiksa, Mantan Perangkat Desa Sukosari Jember Ditahan Polisi

SABTU, 20 MEI 2023 | 03:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sempat mangkir dua kali, NS, mantan perangkat Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, Jumat (19/5).

NS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sekretaris Desa Sukosari, M. Zainuddin.

Tersangka yang telah dipecat dari perangkat desa ini tiba di Mapolres Jember didampingi penasehat hukumnya Dewatara S. Poetra, pada pukul 14.00 WIB.


"NS sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang penyidik Pidum (pidana umum)," ucap Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Pemeriksaan terhadap NS berjalan cukup lama, sekitar 6 jam. Selain tim penasehat hukum, tersangka didampingi istrinya, IS. Sekitar pukul 20.00 WIB, pemeriksaan NS sudah kelar dan langsung ditahan.

"Hari ini kami mendampingi klien kami menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai yang kami janjikan," kata Dewatara.

Sementara Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum pelapor M. Zainuddin mengapresiasi keputusan penyidik menetapkan NS sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan.

Tersangka ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana dalam pasal 264 KUHP yang ancaman pidana 8 tahun penjara.

Dijelaskan Thamrin, dengan ancaman hukuman tersebut, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menahan. Sesuai dengan pasal 20 KUHAP, penyidik berwenang untuk melakukan penahanan, sedangkan pasal 24 menentukan penahan pertama paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang.

Thamrin mendesak penyidik untuk menetapkan tersangka baru selain NS, minimal dengan pasal 55 KUHP, karena dia bekerja tidak sendiri. Dia bekerja bersama orang lain, oknum staf Kecamatan Sukowono dan Ida Susilowati.

Diketahui, kasus ini terungkap bermula saat beberapa warga mengadukan ke Kantor Desa Sukosari, bahwa kalau ingin mengurus dokumen ke kecamatan bisa melalui salah satu warga bernama Ida Susilowati. Pengurusan dokumen ke kecamatan bisa cepat, dokumen pengantarnya bisa langsung dibuat tersangka NS.

Belakangan diketahui jika stempel desa dan tanda tangan Sekretaris Desa Sukosari dipalsukan tersangka. Karena itu, Zainuddin melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya