Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri/Repro

Politik

Tetapkan 65 Orang Tersangka Sepanjang Januari-April 2023, Asset Recovery KPK Capai Rp 148 M dan PNBP Rp 90,4 M

RABU, 17 MEI 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam kurun 4 bulan pertama tahun 2023, sebanyak 65 orang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, 50 di antaranya telah dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sepanjang kurun waktu tersebut, KPK telah berhasil melakukan asset recovery hingga Rp 148 miliar dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 90,4 miliar.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam acara Launching Campus Integrity Fest (CIFest) 2023 secara virtual yang disiarkan di kanal YouTube KPK, Rabu (17/5).

Firli mengatakan, sejak Januari hingga April 2023, KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi sebanyak 50 orang.


"KPK pun terus melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta pelaksanaan putusan hakim dan pengadilan dalam rangka eksekusi seluruh putusan hakim dan pengadilan," ujar Firli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/5).

Firli menjelaskan, sejak Januari-April 2023, KPK juga telah melakukan penyelidikan sebanyak 39 kasus, penyidikan 40, penuntutan 38, inkracht 44, dan eksekusi 47. Jumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah 65 orang.

"Hasil akhir, tentu diamanatkan UU, kita menyelamatkan potensi kerugian negara, kita mengembalikan kerugian negara. Asset recovery di triwulan I tercatat Rp 148.354.296.003 dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kerja-kerja keras insan KPK, tercatat Rp 90.411.364.722," pungkas Firli.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya