Berita

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo/Ist

Hukum

Kejagung Ungkap Peran Menteri Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS

RABU, 17 MEI 2023 | 14:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peran Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate diungkap Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pelengkapnya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi menerangkan, pihaknya menjerat Johnny dalam kapasitasnya sebagai menteri dan pengguna anggaran.

"Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan sebagai menteri dan selaku pengguna anggaran," tegas Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).


Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung menyimpulkan ada cukup bukti yang berkaitan dengan menteri asal Nasdem dalam praktik korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun 2020-2022 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana menaruh perhatian penuh dalam kasus Bakti Kominfo lantaran menyangkut proyek pembangunan infrastruktur strategis yang dicanangkan pemerintah.

Oleh sebab itu, tim penyidik dan penyelidik tidak berhenti melakukan pendalaman terhadap proyek tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mempunyai kewajiban untuk mengawal proyek ini sampai selesai. Sehingga program pemerintah dan kepentingan masyarakat banyak dapat berjalan dengan baik,” demikian Ketut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya