Berita

Natalia Rusli/Net

Politik

Ahli Hukum Sebut Perkara Natalia Rusli Harusnya Sudah Dihentikan, Ini Alasannya

KAMIS, 11 MEI 2023 | 22:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara Natalia Rusli mengklaim dirinya sudah mengembalikan dana sebesar Rp 55 juta kepada kliennya Verawati Sanjaya.

Namun, hal itu justru dijawab dengan pelaporan dari Vera terhadap Natalia ke Polres Metro Jakarta Barat atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta pada tahun 2020.

Kasus tersebut tetap dilanjutkan oleh aparat kepolisian, dan kini Natalia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani sidang kasus tersebut.


Terkait fenomena ini, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan, jika perkara pokok yakni pengembalian dana sudah diselesaikan maka tidak menimbulkan kerugian.

"Urusan pokok sudah selesai, tidak ada perbuatan melawan hukum mestinya perkara itu harus dihentikan," ucap Mudzakkir dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5).

Oleh karenanya, kata dia, korban dalam hal ini Verawati seyogyanya segera mencabut laporan kepolisian usai menerima uang.

"Misalnya sidang tetap dilanjut sebaiknya segera diakhiri dan hakim menyatakan tidak lagi ada perbuatan melawan hukum dalam perkara itu, dan perkara dinyatakan selesai," kata Mudzakkir.

Adapun pengacara Natalia Rusli ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya Verawati Sanjaya beberapa waktu lalu dengan kerugian Rp 45 juta.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya