Berita

Natalia Rusli/Net

Politik

Ahli Hukum Sebut Perkara Natalia Rusli Harusnya Sudah Dihentikan, Ini Alasannya

KAMIS, 11 MEI 2023 | 22:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara Natalia Rusli mengklaim dirinya sudah mengembalikan dana sebesar Rp 55 juta kepada kliennya Verawati Sanjaya.

Namun, hal itu justru dijawab dengan pelaporan dari Vera terhadap Natalia ke Polres Metro Jakarta Barat atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta pada tahun 2020.

Kasus tersebut tetap dilanjutkan oleh aparat kepolisian, dan kini Natalia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani sidang kasus tersebut.


Terkait fenomena ini, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan, jika perkara pokok yakni pengembalian dana sudah diselesaikan maka tidak menimbulkan kerugian.

"Urusan pokok sudah selesai, tidak ada perbuatan melawan hukum mestinya perkara itu harus dihentikan," ucap Mudzakkir dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5).

Oleh karenanya, kata dia, korban dalam hal ini Verawati seyogyanya segera mencabut laporan kepolisian usai menerima uang.

"Misalnya sidang tetap dilanjut sebaiknya segera diakhiri dan hakim menyatakan tidak lagi ada perbuatan melawan hukum dalam perkara itu, dan perkara dinyatakan selesai," kata Mudzakkir.

Adapun pengacara Natalia Rusli ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya Verawati Sanjaya beberapa waktu lalu dengan kerugian Rp 45 juta.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya