Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir usai diperiksa KPK/RMOL
Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (11/5).
Grace keluar dari gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.35 WIB.
Namun, saat dicecar awak media perihal pemeriksaannya tersebut, Putri kedua Dato Sri Tahir dan Rosy Riady itu bungkam tak berbicara sepatah kata pun hingga keluar dari area gedung KPK.
Grace diperiksa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus gratifikasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain Grace, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Albertus Katu dan Timothy Wiliam dari pihak swasta serta pensiunan bernama Imam Pamudji.
“Hari ini (11/5) pemeriksaan saksi TPK gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT (Rafael Alin Trisambodo),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/6).
Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan,” demikian Ali Fikri.