Berita

Windy Yunita Ghemary/Net

Hukum

Terkait Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, KPK Pastikan Panggil Windy Idol

KAMIS, 11 MEI 2023 | 10:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Semua yang diduga terlibat pasti diperiksa.

Salah satunya mantan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary, yang telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023.

"Terkait orang-orang yang terlibat, selain HH (Hasbi Hasan) dan DTY (Dadan Tri Yudianto), disebutkan juga seseorang perempuan (Windy Idol). Siapapun itu, tentu akan kita panggil," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Kamis (11/5).

Pada kasus suap pengurusan perkara di MA, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk (WTON), Dadan Tri Yudianto.

Asep juga menambahkan, pemanggilan terhadap Windy Idol untuk melihat sejauh mana keterlibatannya pada dua tersangka baru itu.

Sebelumnya KPK telah memeriksa Hasbi Hasan, Kamis (9/3). Hasbi dicecar soal dugaan aliran dana dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka melalui perantaraan Yosep Parera.

Hasbi Hasan sendiri sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Jumat, 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), dan pada Senin 12 Desember 2022 untuk tersangka Gazalba Saleh.

Dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera, nama Hasbi Hasan disebut memiliki penghubung terhadap para pihak yang mengurus perkara di MA.

Terdakwa Yosep bersama tersangka Heryanto Tanaka (HT) pernah bertemu Dadan Tri Yudianto yang saat ini menjabat Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Indah 32, Tawangmas, Semarang Barat, Kota Semarang, pada 25 Maret 2022.

Pada pertemuan itu, Yosep, Heryanto dan penghubung Hasbi, membicarakan pengurusan perkara atas nama Budiman Gandi Suparman.

Dadan bahkan meminta uang. Sehingga Heryanto memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya, selaku Bagian Keuangan PT Tarunakusuma Purinusa, untuk mentransfer uang senilai Rp11,2 miliar.

Pada perkara ini KPK menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; dan Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Komisi IV DPR Dukung Penuh Swasembada Pangan, Tapi Ingatkan soal Evaluasi

Selasa, 05 November 2024 | 23:52

Menkomdigi Diminta Dalami Modus Judol Pakai Pulsa

Selasa, 05 November 2024 | 23:16

Jerat Judol Pegawai Komdigi, Hardjuno: Bukti Penyimpangan Serius dan Kental Budaya Koruptif

Selasa, 05 November 2024 | 23:13

Pro dan Kontra Sistem Pemungutan Suara AS

Selasa, 05 November 2024 | 23:12

Dukung Swasembada Pangan, Legislator PKB Ini Wanti-Wanti Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 23:04

Tak Lagi Menghuni Senayan, Ini Seruan Kader Senior PPP

Selasa, 05 November 2024 | 23:01

Di Hadapan Dewa Siwa, Warga India Doakan Kemenangan Kamala Harris

Selasa, 05 November 2024 | 22:47

Biden Pantau Pertarungan Trump Vs Harris di Gedung Putih

Selasa, 05 November 2024 | 22:25

Pilpres AS: Warga Berduyun-duyun ke TPS Sejak Jam 6 Pagi

Selasa, 05 November 2024 | 22:16

Bertemu KPK, Maruarar Sirait Minta Aset Koruptor Diinventarisir untuk Perumahan Rakyat

Selasa, 05 November 2024 | 22:15

Selengkapnya