Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

16 Parpol Belum Daftarkan Bacaleg, KPU Minta Jangan Datang di Hari Terakhir

RABU, 10 MEI 2023 | 18:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyerahan formulir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tahun 2024, diharapkan tidak menumpuk di hari-hari terakhir. Sebabnya, hingga hari kesepuluh sekarang ini baru ada dua parpol yang mendaftarkan bacalegnya.

Anggota KPU RI, Idham Holik memberikan imbauan kepada 16 parpol yang belum mendaftarkan bacalegnya agar bisa dilakukan sesegera mungkin, karena masih tersisa 4 hari masa pendaftaran.

"Kami ingin menyampaikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon legislatif DPR RI, mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir pengajuan," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (10/5).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menjelaskan, KPU sudah memberikan penjelasan kepada seluruh parpol yang menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 terkait jadwal penyerahan formulir pendaftaran bacaleg.

Terlebih, Idham juga menegaskan, parpol-parpol juga sudah diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan bacaleg di sistem informasi pencalonan (Silon), sebelum mendatangi KPU menyerahkan formulir pendaftaran.

"Partai mendaftar sebelum hari terakhir supaya KPU RI bisa memberikan pelayanan terbaik," demikian Idham menambahkan.

Pendaftaran bacaleg 2024 ini telah dibuka KPU sejak 1 Mei 2023 lalu, dan akan berakhir pada 14 Mei 2023 mendatang.

Adapun jadwal pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat, untuk periode 1-13 Mei 2023. Sementara untuk hari terakhir, yaitu tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama hingga pukul 23.59 WIB.

Selama masa pendaftaran itu, baru ada dua parpol yang menyerahkan formulir pendaftaran bagaleg ke KPU. Yaitu, Partai Keadilan Sejahtera pada Senin lalu (8/5), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada Rabu (10/5).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya